Eri Cahyadi Siapkan Mutasi Lanjutan, ASN Perempuan Wajib Dapat Izin Suami!

Reporter : Andriansyah  |   Selasa, 30 Jun 2026 02:50 WIB
MUTASI: Eri Cahyadi bakal kembali gelar mutasi, ASN perempuan wajib dapat izin suami. | Foto: Pemkot Surabaya

SURABAYA | Barometerjatim.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bakal kembali melakukan mutasi pejabat dalam waktu dekat. Kali ini menetapkan syarat khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang akan menempati jabatan strategis, yakni wajib memperoleh rida atau izin dari suami.

"Harusnya besok mutasinya, cuma kemarin saya juga sampaikan karena pekerjaan ini berat, maka saya meminta terutama yang perempuan itu mencari rida suaminya," katanya, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Pemkot Surabaya Target Imunisasi Anak Tembus 90%, MUI Pastikan Vaksin Halal!

Kebijakan tersebut diberlakukan, terang Eri, karena pejabat perempuan yang bertugas di garda terdepan kerap dituntut bekerja hingga malam hari demi melayani masyarakat. 

Menurutnya, dukungan keluarga menjadi faktor penting agar tugas pemerintahan dapat dijalankan secara optimal tanpa menimbulkan persoalan dalam rumah tangga.

"Karena saya minta yang perempuan-perempuan ini minta izin suaminya harus fardhu ain (wajib). Karena dia ada yang keluar malam, ada yang menjaga malam," ujarnya.

Harus Undur Diri

Apabila tidak memperoleh izin dari suami, Eri meminta pejabat perempuan tersebut mengundurkan diri dari jabatan yang mengharuskan mereka bekerja di lapangan pada malam hari.

"Maka tadi saya sampaikan untuk minta izin suaminya. Kalaupun ada yang tidak diizinkan, maka saya meminta mereka untuk mengundurkan diri," tuturnya.

Baca juga: Surabaya Hadirkan Trail Run Pertama di Kawasan Mangrove, Bidik 2.000 Pelari!

Karena itu, jadwal mutasi ASN Pemkot Surabaya kemungkinan akan bergeser untuk menunggu laporan dari pejabat perempuan yang telah memperoleh persetujuan suami masing-masing.

"Nah, ketika mereka mengundurkan diri maka kita akan rekap. Insyaallah mutasinya mundur Jumat atau Senin, sambil menunggu data dari kepala dinas yang perempuan, atau lurah camat yang perempuan untuk mendapat ridanya suami karena itu saya wajibkan," jelasnya.

Menurut Eri, kebijakan tersebut bertujuan agar tugas melayani masyarakat tidak memicu persoalan dalam kehidupan keluarga para pejabat perempuan. 

"Saya tidak ingin ketika bekerja untuk kepentingan warga Surabaya tapi ternyata gegeran (bertengkar) di rumah tangganya. Karena ada selisih paham atau seperti apa," ujarnya.

Baca juga: Eri Cahyadi Mutasi 57 Pejabat Pemkot, Target Tak Tercapai Siap-siap Dicopot!

Dia juga menegaskan, pejabat perempuan yang tidak memperoleh izin suami tetap akan menduduki jabatan struktural, tetapi tidak ditempatkan sebagai pimpinan di garda terdepan.

"Saya tadi kumpulkan (pejabat) yang perempuan untuk minta izin suaminya, karena ridanya suami adalah ridanya Gusti Allah. Maka dia nanti kalau ada yang diridai nyampaikan ke kepegawaian, jadi mutasinya sekalian saya jadikan satu," ujarnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer