Eri Tak Gentar RT/RW Tambak Wedi Ancam Mundur, Proses Hukum Pungli SWK Lanjut!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi merespons ancaman sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang akan mengembalikan stempel kepengurusan.
Ancaman mundur massal tersebut terkait pencopotan Lurah Tambak Wedi, Muchamad Yusufian yang digeser menjadi kepala seksi menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) di wilayah tersebut.
Baca juga: Hari Pertama MPLS di Surabaya, Tak Ada Ruang Bagi Senioritas Negatif!
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat. Namun, dia memastikan tidak akan menoleransi apabila pengembalian stempel dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Kita akan komunikasi. Tapi kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses," kata Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, langkah pembenahan yang dilakukan Pemkot bertujuan meluruskan praktik yang dinilai menyimpang. Karena itu, apabila ada pihak yang memilih mengembalikan stempel sebagai bentuk penolakan terhadap upaya tersebut, Pemkot akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
"Karena buat saya ketika hal yang tidak baik itu diluruskan dan ternyata ada yang ingin mengembalikan tidak baik, akan saya proses," tegasnya.
Meski demikian, Eri mengaku belum mengetahui secara pasti alasan yang melatarbelakangi rencana pengembalian stempel maupun penolakan terhadap pencopotan lurah tersebut.
"Karena saya juga enggak tahu ya menolak (pergantian lurah), mengembalikan (stempel) karena apa. Saya tidak tahu masalahnya apa," katanya.
Prerogatif Wali Kota
Menanggapi permintaan agar Yusufian dikembalikan ke jabatannya, Eri menegaskan pengangkatan dan pemberhentian lurah merupakan hak prerogatif wali kota. Dia juga mengingatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Baca juga: Lurah Tambak Wedi yang Dicopot Eri Cahyadi, Punya Harta Rp 1 Miliar!
"Saya sampaikan lurah itu adalah kewenangan saya (wali kota), itu yang pertama. Yang kedua, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil," tegasnya.
Eri menandaskan, lurah memiliki tanggung jawab memastikan tidak ada pungli di wilayahnya. Dalam kasus SWK Tambak Wedi, dia menyebut terdapat dugaan pungli dengan nominal mulai Rp 3,8 juta hingga Rp 30 juta yang disebut telah dikembalikan.
"Karena lurah itu adalah penguasa wilayah yang harus memastikan bahwa tidak ada pungutan dan biaya di sana. Dan ternyata di sana pun (ada dugaan pungli) Rp 3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya, bahkan ada yang Rp 30 juta," ungkapnya.
Apabila pengembalian stempel dilakukan untuk menutupi kesalahan, Eri menyatakan siap menerima pengembalian dan memproses pergantian kepengurusan sesuai ketentuan.
"Maka ketika itu menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima proses itu. Nanti saya akan kembalikan lagi," tuturnya.
Baca juga: MPLS Surabaya Dimulai Besok 13 Juli, Dindik Jamin Tak Ada Perpeloncoan!
Eri kembali menekankan, lurah tetap bertanggung jawab mengawasi pengelolaan SWK meski operasionalnya dijalankan paguyuban pedagang. Menurutnya, aparatur pemerintah tidak bisa beralasan tidak mengetahui kondisi yang terjadi di wilayah kerjanya.
Dia menambahkan, dugaan pungli di SWK Tambak Wedi kini telah diproses aparat penegak hukum. Menurutnya, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Maka ketika dia (lurah) punya kewenangan, menjawab tidak tahu terjadi pungli di sana, maka saya akan proses, dan ini prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun dia sudah mengembalikan (uang) proses hukum tidak boleh berhenti," pungkasnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur