Nakhodai KOHKARSSI Jatim, Hidayatullah Siapkan Sederat Gebrakan!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Hidayatullah, dilantik sebagai Ketua Korwil Konsultan Hukum Kesehatan dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (KOHKARSSI) Jawa Timur periode 2026-2031 di Hotel Santika Surabaya, Sabtu (11/7/2026).
Usai dilantik, dia telah menyiapkan sejumlah gebrakan. Termasuk organisasi yang dipimpinnya akan mengedepankan langkah preventif dengan menghadirkan pendampingan sebelum persoalan hukum terjadi.
"Tujuan kami adalah mencegah agar persoalan tidak sampai terjadi. Kami ingin hadir sebelum masalah muncul, bukan ketika masalah sudah terjadi baru datang memberikan pendampingan," ujarnya.
Menurut Hidayatullah, perkembangan regulasi di bidang kesehatan dan kedokteran yang sangat dinamis, menuntut seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Termasuk banyak persoalan yang selama ini berkembang, sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dan masyarakat.
Pria yang juga Rektor Universitas Ma'arif Hasyim Latif (Umaha) Sepanjang, Sidoarjo itu menilai, pemahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi kunci utama untuk meminimalisir sengketa terhadap pelayanan kesehatan.
"Banyak kasus medis sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Ketika tenaga kesehatan maupun masyarakat sama-sama memahami hak, kewajiban, dan regulasi yang berlaku, potensi sengketa dapat ditekan," ucapnya.
Awali dengan Sinergi
Sebagai langkah awal, KOHKARSSI Jatim akan melakukan silaturahmi dan membangun sinergi dengan berbagai organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi), organisasi kemasyarakatan yang memiliki fasilitas kesehatan, hingga kolegium profesi.
"Setelah itu, organisasi akan menggelar rapat kerja untuk menyusun program peningkatan literasi hukum kesehatan dan penguatan tata kelola pelayanan kesehatan," jelasnya.
Selain itu, KOHKARSSI Jatim juga akan mendorong pembenahan tata kelola rumah sakit, termasuk penyempurnaan hospital by laws, standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Hidayatullah juga menyoroti masih adanya kasus intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, tindakan intimidasi tidak dapat dibenarkan terhadap siapa pun dan harus dicegah melalui edukasi serta komunikasi yang lebih baik.
Terkait isu malapraktik, dia menegaskan bahwa tidak semua kejadian yang menimbulkan dampak buruk dalam pelayanan kesehatan dapat langsung dikategorikan sebagai malapraktik.
Maka, perlu ada pemahaman bersama mengenai perbedaan antara malapraktik, kelalaian medis, maupun risiko atau efek samping tindakan medis yang memang dapat terjadi.
“Karena itu edukasi kepada tenaga kesehatan maupun masyarakat menjadi sangat penting," tegasnya.{*}
| Baca berita Kesehatan. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur