Potensi PAD Sidoarjo dari Parkir Rp 96 M Hilang, Pengamat Soroti Kinerja Dishub!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Sabtu, 18 Jul 2026 17:39 WIB
POTENSI PAD HILANG: Kasmuin, pertanyakan potensi PAD Rp 96 miliar dari parkir yang hilang. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Pemerhati Pemerintahan dan Pembangunan Sidoarjo, Kasmuin menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) memberi kepastian hukum terkait sengketa pengelolaan parkir Sidoarjo antara Dinas Perhubungan (Dishub) dengan PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO.

"Kalau sampai batas waktu tidak ada kasasi, berarti putusan banding sudah inkrah. Konsekuensinya, hubungan kedua belah pihak kembali mengacu pada adendum kerja sama yang telah disepakati," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Baca juga: Vonis 2 Tahun Penggelapan Uang Kasur di Sidoarjo Dinilai Tak Adil, Jaksa Banding!

Berdasarkan adendum, jelasnya, PT ISS berkewajiban menyetor sekitar Rp 6,6 miliar per tahun ke Pemkab Sidoarjo untuk periode 2023 hingga 2025. Namun baru satu tahun pembayaran yang dipenuhi, sehingga masih terdapat kewajiban pembayaran untuk dua tahun berikutnya.

"Dengan dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri, maka tidak ada lagi kewajiban Pemkab mengembalikan sisa pembayaran maupun membayar ganti rugi kepada PT ISS. Yang berlaku kembali adalah isi adendum, sehingga kekurangan pembayaran dua tahun itu menjadi kewajiban yang harus diselesaikan," ujarnya.

Sebelum Ada Adendum

Di luar kepastian hukum, Kasmuin justru menyoroti kinerja Dishub terkait setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Sebab, sebelum muncul adendum, kerja sama awal hasil lelang pengelolaan parkir menetapkan target setoran Rp 32 miliar per tahun atau Rp 96 miliar selama masa kontrak tiga tahun.

“Bagi masyarakat itu juga menuntut kepada Pemkab, karena satu kegagalan akan hilangnya asumsi pendapatan dari sektor parkir yang dulunya pernah ditetapkan Dishub sendiri sebesar Rp 32 miliar,” kata Kasmuin.

DEAL RP 32 MILIAR: Perjanjian kerja sama Dishub dan PT ISS, 25 April 2022. Sepakati Rp 32 miliar per tahun. | Foto: DOK/IST

“Ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) lelang, disepakati lho itu sama PT ISS Rp 32 miliar. Itu sudah menyimpulkan satu asumsi pendapatan kita di tiga tahun (2023-2025) itu Rp 32 miliar x 3 = 96 miliar,” tandasnya.

Sedikit me-review, sebelum terjadi sengketa antara PT ISS dengan Dishub, keduanya sepakat menekan kerja sama pengelolaan parkir dengan nilai kontrak sesuai hasil lelang Rp 32,090 miliar. Kontrak berlangsung selama 3 tahun, terhitung mulai 2022 hingga 2025 dan setiap tahun nilai kontraknya naik 7,5%.

Baca juga: Flyover Gedangan Masih Terganjal 16 Lahan, Subandi: Tahun Ini Harus Rampung!

Penandatanganan PKS dilakukan kedua belah pihak di Hotel Luminor, Senin, 25 April 2022, disaksikan Bupati Sidoarjo saat itu Ahmad Muhdlor, Ketua DPRD Sidoarjo Usman, dan Kepala Kejari Sidoarjo.

Kasmuin menilai, besaran target tersebut telah melalui kajian dan menjadi dasar Pemkab menawarkan kerja sama kepada pihak swasta. Karena itu, menurutnya, perubahan nilai setoran melalui adendum hingga jauh di bawah target awal perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Ini kan patut dipertanyakan publik, karena Rp 32 miliar itu disetujui dalam bentuk pelelangan yang disepakati kedua pihak, Dishub dan PT ISS sebesar Rp 32 miliar x 3. Itu siapa yang harus bertanggung jawab?” katanya.

Kasmuin berharap, Pemkab segera menindaklanjuti putusan pengadilan. Kalau berpegang pada putusan banding, maka kembali ke adendum. Itu artinya PT ISS harus membayar kekurangannya selama dua tahun.

“Tapi masyarakat ini masih bertanya-tanya kan, lha gimana sih Pemkab itu bikin asumsi, gimana sih PT ISS itu kan beli. Wong ini proyek berani menawar Rp 32 miliar, kok diprotes-protes kemudian bisa menang bisa apa, membingungkan sekali bagi masyarakat,” kata Kasmuin.

Baca juga: Kehilangan Air Problem Berat PDAM Sidoarjo, Dewas: Kalau Kualitas di Atas Surabaya!

“Terus siapa yang bertanggung jawab terhadap asumsi pendapatan Rp 32 miliar x 3 itu yang enggak ketemu sampai sekarang, walaupun adendum ini ditutup kan jauh dari Rp 96 miliar,” imbuhnya.

Di sisi lain Dishub sudah berulang kali mengirim tagihan ke PT ISS untuk segera melunasi kewajibannya membayar setoran selama dua tahun sebesar Rp 14,8 miliar. Rinciannya pada 2025 sebesar Rp 7,7 miliar dan Rp 7,1 miliar untuk tagihan 2024 namun hingga kini tak kunjung dibayar. 

Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki mengaku sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Sidoarjo. "Kami sudah berkirim surat ke PN untuk pengajuan eksekusi," katanya singkat.{*}

| Baca berita Sengketa Parkir Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer