Sengketa Parkir di Sidoarjo Tak Berujung, PT ISS Kembali Gugat Kadishub dan Bupati!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Minggu, 13 Sep 2026 12:10 WIB
SENGKETA PARKIR: PN Sidoarjo, kembali menyidangkan gugatan PT ISS terkait sengketa pengelolaan parkir. | Foto: IST

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Sengketa kerja sama pengelolaan parkir antara PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo tak kunjung tuntas, bahkan kembali masuk pengadilan.

Setelah kalah di tingkat banding dan tidak mengajukan kasasi dalam perkara Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sidoarjo, PT ISS kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Baca juga: Dishub Sidoarjo Minta PT ISS Segera Dieksekusi, PN: Mana Data Aset yang Harus Disita?

“Kami menggugat Kepala Dishub dan Bupati Sidoarjo,” terang Kuasa Hukum PT ISS-KSO, Dimas Yemahura Alfarouq saat dihubungi, Sabtu (12/9/2026). 

Melihat petitum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidoarjo, gugatan PT ISS kali ini tak jauh berbeda dengan putusan perkara Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sda.

Putusan tertanggal 25 Februari 2025 dalam persidangan yang dibacakan Majelis Hakim Suprayogi (hakim ketua) dan Kadarwoko dan Paul Belmando Pane (masing-masing hakim anggota) itu memenangkan PT ISS.

Namun di tingkat banding yang diajukan Dishub, putusan tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya lewat putusan Nomor 349/PDT/2026/PT SBY pada 5 Mei 2026 yang dibacakan majelis hakim Tati Nurningsih (hakim ketua), I Gede Suarsana dan Sukadi (masing-masing hakim anggota) dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) lantaran PT ISS tidak mengajukan kasasi.

Pendapatan Dipatok Rp 2,4 M

Lantas, apa tuntutan dalam gugatan PT ISS yang baru? Di antaranya meminta majelis hakim menyatakan pendapatan layanan perparkiran tahun pertama (periode Juni 2022-Desember 2023) yang diperoleh PT ISS sebesar Rp 2,4 miliar.

Lalu menyatakan uang bagi hasil imbal jasa layanan perpakiran tahun pertama yang menjadi bagian/hak para tergugat yakni Rp 1,3 miliar dengan perhitungan: 55 persen dari pendapatan layanan parkir yang diperoleh penggugat yakni 55 persen x Rp 2,4 miliar = Rp 1,3 miliar.

Berikutnya, menyatakan adanya kelebihan pembayaran uang bagi hasil imbal jasa layanan perpakiran periode tahun pertama yang diterima para tergugat sejumlah Rp 5,2 miliar, dengan perhitungan uang bagi hasil yang sudah diterima para tergugat sejumlah Rp 6,6 miliar dikurangi Rp 1,3 miliar = Rp 5,2 miliar.

DIGUGAT LAGI: Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki kembali digugat PT ISS terkait pengelolaan parkir. | Foto: IST

“Menghukum para tergugat untuk membayar/menyerahkan uang kelebihan pembayaran bagi hasil jasa layanan perpakiran tahun pertama sebesar Rp 5,2 miliar yang harus diserahkan para tergugat secara tanggung renteng, tunai, dan sekaligus kepada penggugat,” bunyi petitum.

Kemudian, menghukum penggugat untuk membayar uang bagi hasil imbal jasa layanan perpakiran tahun kedua (periode Januari 2024-Desember 2024) sebesar 55 persen dari Rp 2,5 miliar yakni Rp 1,4 miliar kepada para tergugat.

Selanjutnya, bunyi petitum, “Menghukum penggugat untuk membayar uang bagi hasil imbal jasa layanan perpakiran tahun ketiga (Januari 2025-Desember 2025) sebesar 55 persen dari sejumlah Rp 2,2 miliar yakni Rp 1,2 miliar kepada para tergugat.”

Minta Sesuai Adendum

Sebaliknya, menilik surat tagihan Dishub Sidoarjo ke PT ISS yang didasarkan pada adendum terhadap surat perjanjian kerja sama Nomor 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor 08/ISD-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022, kewajiban pembayaran setoran pada tahun pertama yakni Rp 6,6 miliar dan sudah dibayar.

Sedangkan yang belum terbayar yakni tahun kedua Rp 7,1 miliar dan tahun ketiga Rp 7,7 miliar atau per bulannya Rp 624,2 juta. Hal ini sesuai dengan Akta Perdamaian Nomor 414.4/34/438.5.13/2023-Nomor 107/IDS-SDM.KSO/XI/2023 tertanggal 29 November 2023.

Baca juga: Kondisi SPPG Kalitengah Disorot Usai Keracunan MBG: Ompreng Dicuci di Atas Got!

Terkait gugatannya, Dimas menandaskan, para prinsipnya harus ada evaluasi tentang perjanjian antara PT ISS dengan Dishub. Perjanjian tidak boleh hanya mementingkan kepentingan dari satu sisi saja, tapi hak maupun kewajibannya tidak dilaksanakan dengan baik.

“Jadi, jangan seolah-olah narasi yang berkembang di masyarakat itu kita sebagai pengelola enggak menjalankan kewajiban, sementara hak kita aja enggak pernah diberikan,” ucapnya. 

Hak yang dimaksud Dimas, yakni hak PT ISS untuk mendapatkan pelayanan terkait dengan wilayah parkir, sarana dan prasarana, monitoring, maupun pengamanan.

“Sebagai contoh di Surabaya, pemerintahnya turun tangan, membantu pengelola parkir yang ada. Di Sidoarjo kan enggak seperti itu, bahkan ada indikasi perbuatan-perbuatan curang dari oknum-oknum petugas di lingkungan Dishub,” katanya.

Selain itu, ada titik-titik parkir yang diperjanjikan ternyata dikuasai pihak lain dan PT ISS tidak bisa menguasai.

“Anehnya, Dishub yang berkewajiban menyediakan titik perkir tidak action. Kami sudah bersurat berkali-kali tapi enggak ada respons, gimana kami bisa memberikan hak mereka kalau kewajibannya tidak dijalankan,” ujarnya.

Begitu pula dengan perubahan titik parkir menjadi 87 dari sebelumnya 359 sesuai adendum, menurut Dimas, fakta di lapangan juga tidak bisa dijalankan PT ISS.

“Dari 87 titik pun bisa dijalankan apa tidak? Kita bicara soal itu sekarang, evaluasinya bagaimana. Harusnya evaluasi dan monitoring itu dilakukan pihak Dishub, tapi enggak pernah melaksanakan lho,” ujarnya.

Baca juga: Korban Keracunan Massal MBG di Sidoarjo Capai 664, Pengelola SPPG Bisa Dipidana!

Jadi menurut Dimas ada kesengajaan dan abai, karena Dishub tahu kondisi itu tapi tidak mau melakukan penanganan atau memang sengaja membiarkan.

“Makanya gugatan ini kami minta majelis hakim, jangan seperti majelis hakim di tingkat banding yang tidak bisa melihat secara komprehensif,” ucapnya.

Objek-Perkara Sama

Di sisi lain Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki menyebut gugatan PT ISS kali ini tidak jauh berbeda dengan gugatan sebelumnya yang sudah dimenangkan Dishub di tingkat banding.

“Subjek hukumnya sama, objek perkaranya juga sama. Intinya PT ISS itu tidak sepakat dengan adendum yang sudah disepakati,” ujarnya pada wartawan di PN Sidoarjo, Rabu (2/9/2026).

Jadi kesannya PT ISS tidak mau membayar kewajibannya? “Ya kurang lebih seperti itu,” ucap Budi.{*}

| Baca Sengketa Parkir Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer