Pemkab Sidoarjo Tolak Kembalikan Rp 5,2 M, Malah Desak PT ISS Bayar Rp 14,8 M!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Kamis, 24 Sep 2026 21:47 WIB
SENGKETA PARKIR: Sidang mediasi antara PT ISS dan Pemkab Sidoarjo terkait gugatan sengketa parkir. | Foto: IST

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Sengketa hukum terkait bagi hasil imbal jasa layanan parkir, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Service (ISS), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Dalam sidang mediasi, Rabu (23/9/2026), PT ISS menyampaikan jawaban dari proposal perdamaian yang diajukan terkait gugatan wanprestasi terhadap Pemkab Sidoarjo.

Baca juga: Admin Perusahaan di Sidoarjo Didakwa Gelapkan Rp 1,1 M, Begini Modusnya!

Sidang dihadiri kedua belah pihak. Penggugat diwakili salah seorang kuasa hukumnya, Muhammad Nailul Amani. Sedangkan dari tergugat hadir Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Budi Basuki dan Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Rai Warmawan

I Komang menuturkan, dalam proposal tersebut PT ISS meminta Pemkab Sidoarjo agar membayarkan kembali kelebihan pembayaran uang bagi hasil imbal jasa layanan parkir tahun pertama (periode Juni 2022-Desember 2023) yang diklaimnya sebesar Rp 5,2 miliar (5.294.884.894).

"Isinya, mereka mau damai kalau ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 5 miliar itu dibayarkan. Jadi minta Pemkab membayar sekitar Rp 5 miliar dari kelebihan pembayaran itu," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

Dalam kerja sama tersebut, di tahun pertama, PT ISS disebut telah membayar uang bagi hasil imbal jasa layanan parkir sebesar Rp 6,6 miliar (6.669.052.744).

Namun belakangan angka tersebut dinilai kelebihan, mengingat PT ISS menyebut pendapatan layanan perparkiran tahun pertama yang diperolehnya hanya sebesar Rp 2,4 miliar (2.498.487.000).

Menurut PT ISS dalam petitumnya, jika merujuk pada kesepakatan bagi hasil 55% untuk para tergugat, maka imbal jasa layanan parkir yang seharusnya diterima para tergugat yakni 55% x Rp 2.498.487.000 = Rp 1.374.267.850 dan bukan Rp 6,6 miliar. Karena itu ada kelebihan bayar Rp 5,2 miliar.

Sesuai Adendum

Terkait hal tersebut, I Komang sudah menanggapinya secara lisan dan akan dibuat secara tertulis minggu depan. Intinya Pemkab tidak bisa memenuhi permintaan PT ISS.

“Kami dari bagian hukum tidak bisa memenuhi itu, karena kewajiban pembayaran berdasarkan adendum perkara perdata No 174/Pdt.G/2023/PN Sda tertanggal 19 Desember 2023. Berdasarkan adendum Pemkab dan PT ISS, memang 2023 itu PT ISS diwajibkan untuk membayar Rp 6.669.052.744,” jelasnya.

“Itu kan (tahun pertama) informasinya sudah dibayar PT ISS. Kami tetap akan melakukan penagihan untuk tahun berikutnya, 2024 sama 2025. Menurut Dishub itung-itungannya total sekitar Rp 14,8 miliar,” sambung I Komang.

Menilik surat tagihan Dishub ke PT ISS yang didasarkan pada adendum terhadap surat perjanjian kerja sama Nomor 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor 08/ISD-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022, kewajiban pembayaran setoran pada tahun pertama yakni Rp 6,6 miliar dan sudah dibayar.

Sedangkan yang belum terbayar yakni tahun kedua Rp 7,1 miliar (7.169.231.700) dan tahun ketiga Rp 7,7 miliar (7.706.924.077) atau per bulannya Rp 624,2 juta. Hal ini sesuai dengan Akta Perdamaian Nomor 414.4/34/438.5.13/2023-Nomor 107/IDS-SDM.KSO/XI/2023 tertanggal 29 November 2023.

Baca juga: Proyek Jembatan Candinegoro Rp 1,46 M Molor, Wabup Mimik Tegur Keras Kontraktor!

Atas dasar tersebut, ucap I Komang, Pemkab Sidoarjo memastikan tidak bisa memenuhi permintaan PT ISS. "Iya, dari pihak Pemkab tidak bisa mengabulkan permintaan PT ISS,” tegasnya.

Sementara terkait gugatan terbaru PT ISS yang dinilai hampir sama dengan perkara Nomor 148/Pdt.G/2025/PN yang  dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya lewat putusan Nomor 349/PDT/2026/PT SBY pada 5 Mei 2026, I Komang menyebut bisa saja dikatakan ne bis in idem.

"Ya itu bisa dikatakan nebis in idem. Tetapi PN Sidoarjo memang tidak bisa menolak gugatan yang masuk, karena hakim itu wajib menerima setiap gugatan,” ujarnya.

“Terus terkait nanti materi yang masuk ya harus diperiksa memang, apakah isinya sama atau enggak. Baru nanti diputuskan ne bis in idem,” imbuh I Komang.

Pertanyakan Hak

Sebelumnya Kuasa Hukum PT ISS, Dimas Yemahura Alfarouq menandaskan terkait gugatannya para prinsipnya harus ada evaluasi tentang perjanjian antara PT ISS dengan Dishub. Perjanjian tidak boleh hanya mementingkan kepentingan dari satu sisi saja, tapi hak maupun kewajibannya tidak dilaksanakan dengan baik.

“Jadi, jangan seolah-olah narasi yang berkembang di masyarakat itu kita sebagai pengelola enggak menjalankan kewajiban, sementara hak kita aja enggak pernah diberikan,” ucapnya. 

Baca juga: Sengketa Parkir di Sidoarjo Tak Berujung, PT ISS Kembali Gugat Kadishub dan Bupati!

Hak yang dimaksud Dimas, yakni hak PT ISS untuk mendapatkan pelayanan terkait dengan wilayah parkir, sarana dan prasarana, monitoring, maupun pengamanan.

“Sebagai contoh di Surabaya, pemerintahnya turun tangan, membantu pengelola parkir yang ada. Di Sidoarjo kan enggak seperti itu, bahkan ada indikasi perbuatan-perbuatan curang dari oknum-oknum petugas di lingkungan Dishub,” katanya.

Selain itu, ada titik-titik parkir yang diperjanjikan ternyata dikuasai pihak lain dan PT ISS tidak bisa menguasai.

“Anehnya, Dishub yang berkewajiban menyediakan titik parkir tidak action. Kami sudah bersurat berkali-kali tapi enggak ada respons, gimana kami bisa memberikan hak mereka kalau kewajibannya tidak dijalankan,” ujarnya.{*}

| Baca berita Sengketa Parkir Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer