Jaka Jatim Demo Demokrat Desak Copot Achmad Iskandar: Emil Dardak Harus Tegas!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang dikoordinatori Musfiq menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Partai Demokrat Jatim, Jalan Raya Kertajaya Indah 82 Surabaya, Kamis (5/11/2026).
Mereka mendesak Ketua Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak agar mencopot Achmad Iskandar, baik sebagai anggota DPRD Jatim maupun kader Partai Demokrat lantaran sudah 2,3 tahun sejak 1 Juli 2024 menyandang status tersangka korupsi dana hibah.
“Kepada Emil Dardak, Anda sebagai Ketua DPD Partai Demokrat, Anda juga sebagai Wakil Gubernur, harus bersikap tegas. Kader Demokrat, Achmad Iskandar selaku tersangka korupsi harus dipecat dan diberhentikan,” teriak Musfiq dalam orasinya.
“Emil Dardak jangan biarkan ada tersangka korupsi di Demokrat, karena hanya merusak citra partai yang sudah 20 tahun ini menjadi penguasa di Jatim. Dua periode kadernya menjadi gubernur (Soekarwo) dan dua periode wakil gubernur (Emil Dardak),” sambungnya.
Sementara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaka Jatim mendesak agar segera menangkap, menahan, dan mengadili Achmad Iskandar mengingat sudah 2,3 tahun menyandang status tersangka korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.
“KPK harus segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada Achmad Iskandar, segera adili di pengadilan Tipikor Surabaya,” tandas orator lainnya, Sibro Mulisi berapi-api.
"KPK menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pokir secara kolektif, maka proses pengadilannya seharusnya secara kolektif termasuk klaster Achmad Iskandar," sambungnya.
Sebelumnya, Kamis (22/10/2026), Jaka Jatim juga menggelar demo di dekat kantor Partai Gerindra Jatim. Mendesak agar mencopot Anwar Sadad dari Ketua Gerindra Jatim dan anggota DPR RI karena statusnya sebagai tersangka korupsi hibah pokir.
Terbagi dalam 4 Klaster
Dalam kasus korupsi hibah pokir DPRD Jatim, KPK memetakan menjadi empat klaster. Pertama, klaster Sahat Tua Simanjuntak. Terdiri dari tersangka penerima Sahat Tua Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar) dan stafnya, Rusdi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 26 September 2023, Sahat divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, sedangkan Rusdi divonis 4 tahun penjara. Lalu dua penyuapnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Kedua, klaster Kusnadi. Terdiri dari tersangka penerima Kusnadi (Ketua DPRD Jatim 2019-2024 dari Fraksi PDIP) dan 5 tersangka pemberi suap ijon.
Di klaster ini, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Kusnadi demi hukum, lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker.
Sedangkan 4 penyuap Kusnadi, sudah divonis bersalah dan dihukum penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 6 Maret 2026.
Masing-masing Wawan Kristiawan (2 tahun penjara), Sukar (2 tahun penjara), Hasanuddin (2 tahun 4 bulan penjara), dan Jodi Pradana Putra (2 tahun 4 bulan penjara).
Namun ada satu tersangka penyuap Kusnadi yang hingga kini belum diseret ke pengadilan, yakni A Royan karena alasan sakit. Koordinator lapangan (korlap)/swasta ini di persidangan terungkap merupakan pengendali alokasi hibah Kusnadi di Tulungagung.
Ketiga, klaster Anwar Sadad. Terdiri dari tersangka penerima Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, kini Anggota DPR RI 2024-2029 dari Fraksi Partai Gerindra) dan stafnya, Bagus Wahyudiono serta 10 tersangka pemberi.
Di klaster ini, 4 pemberi tengah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya dan memasuki sidang keempat. Mereka yakni Achmad Yahya, Wahid Ruslan, Fathullah, dan Moch Mahrus. Sedangkan Sadad dan Bagus serta 6 pemberi lainnya masih berstatus tersangka dan belum ditahan.
Keempat, klaster Achmad Iskandar. Terdiri dari tersangka penerima Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, kembali terpilih untuk periode 2024-2029) dan 2 tersangka pemberi, yakni Ahmad Jailani (swasta dari Sumenep) dan Mashudi (swasta dari Bangkalan).
Satu-satunya pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024 yang hingga kini aman dari status tersangka, hanya Anik Maslachah dari Fraksi PKB.{*}
| Baca Berita Korupsi Hibah Jatim:
- Bongkar Dugaan Jual Beli Plafon Hibah Jatim, Anwar Sadad Geser Rp 15 M ke Mahhud!
- Demo Dibarikade Aparat, Jaka Jatim Tetap Ngegas Desak Gerindra Copot Anwar Sadad!
- Sidang Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK Beber 4 Terdakwa Nyuap 22,27 M!
- KPK Ungkap Tarif Geser Plafon Hibah 15-20%, Apa Iya Hanya Sadad dan Mahhud yang Bermain?
- Kasus Hibah Klaster Kusnadi Belum Tuntas, 1 Tersangka Tak Kunjung Diseret ke Pengadilan!