Eks Kadis ESDM Jatim Bantah Terima Pelicin Izin Tambang Rp 200 Juta, Siapa Bohong?

Reporter : Andriansyah  |   Sabtu, 24 Okt 2026 03:57 WIB
KE TAHANAN LAGI: Eks Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono dibawa kembali ke tahanan usai sidang. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono membantah meminta dan menerima pelicin Rp 200 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Syirkah Berkah Ganda, Michael Jordy terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IPU).

“Saya tidak minta, karena Pak Sin (Direktur PT Syirkah Berkah Ganda, Lim Sinatra Halim) ini cerita sudah mengakses izin dua tahun enggak selesai-selesai,” katanya dalam sidang perkara dugaan pungli perizinan Dinas ESDM Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (23/10/2026).

Baca juga: Pengusaha Tambang Ungkap Pungli ESDM Jatim: Mau Izin Beres, Bayar Rp 200 Juta!

“Maka saya sebagai pimpinan baru, berkewajiban untuk menyelesaikan itu,” kata Aris yang menjadi terdakwa dalam perkara ini bersama Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, dan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati.

“Jadi tidak ada permintaan dari saudara, karena ini sudah lama, saudara sebagai pimpinan baru wajib menyelesaikan?” ujar Hakim Arief Agus Nindito. “Njih (iya),” jawab Aris.

“Tapi duitnya yang Rp 200 juta..” kejar hakim. “Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Saya enggak tahu mekanisme itu, tidak ada,” ucap Aries.

“Waktu berdua sama Michael?” tanya hakim lagi. “Ketika Michael masuk, Michael sambatannya ada masalah tata ruang yang 10 persen itu punyanya Kabupaten Tuban. Saya menyangkal itu (menerima pelicin),” kata Aris.

Baca juga: Dugaan Skandal Bank Jatim Rp 596 M Masuk Pulbaket, APMP: Seret Semua yang Terlibat!

Sebelumnya, Direktur PT Syirkah Berkah Ganda, Lim Sinatra Halim mengungkap ada permintaan uang Rp 200 Juta dari Aris Mukiyono untuk memperlancar pengurusan IPU di Kabupaten Tuban yang terkendala selama dua tahun.

“Pak Michael cerita sama saya ada permintaan dana untuk melancarkan,” ucap Lim Sinatra. “Disebutkan nominalnya?” tanya hakim. “Seingat saya Rp 250 juta, seingat saya ya,” katanya. “Di BAP saudara Rp 200 juta?” sergah hakim. “Oh ya keliru, lupa pak,” kata Lim Sinatra.

Permintaan Aris tersebut kemudian dipenuhi seminggu kemudian. “Rp 200 juta diserahkan ke siapa?” tanya hakim lagi. “Pak Michael yang menyerahkan ke Pak Aris,” ujar Lim Sinatra.

Baca juga: VIDEO: Pemain Hibah Jatim Klaster Anwar Sadad Diadili, KPK Bongkar Suap Ijon RP 22,27 M!

Meski uang pelicin Rp 200 juta sudah diserahkan awal 2025, proses perizinan tetap memakan waktu panjang. Lim Sinatra menyebut IUP tambang baru terbit pada 2026.{*}

| Baca Berita Terkait:


Berita Terbaru

Berita Populer