Pengusaha Tambang Ungkap Pungli ESDM Jatim: Mau Izin Beres, Bayar Rp 200 Juta!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Direktur PT Syirkah Berkah Ganda, Lim Sinatra Halim blakblakan mengakui ada permintaan uang Rp 200 Juta untuk memperlancar pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IPU) di Kabupaten Tuban.
Hal itu disampaikan Lim Sinatra saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi perizinan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (23/10/2026).
Tiga orang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni eks Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono bersama Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, dan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati.
“Kami mengurus izin tambang sejak 2024, pertama kali bertemu Pak Oni Setiawan,” katanya mengawali kesaksian saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardhi.
Sekadar tahu, Oni merupakan eks Kabid Pertambangan ESDM Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun belum sempat diadili, karena meninggal dunia dalam tahanan sehingga kasus hukumnya dihentikan.
Lim Sinatra menceritakan awalnya proses perizinan berjalan lancar, namun belakangan terganjal cukup lama pada tahap dokumen rencana reklamasi. “Kita sudah selesai dokumen sejak September, semua lengkap,” katanya.
Akibat kendala tersebut, dia harus berulang kali mendatangi kantor Dinas ESDM Jatim untuk menanyakan nasib dokumen yang diajukan.
“November hampir dua minggu sekali saya ke ESDM. Ketemu Pak Aris sekali, habis itu tidak ada follow-up lagi. Sudah ketemu, dokumen saya enggak gerak-gerak,” ungkapnya.
“Saat ketemu Pak Aris apa yang dibahas?“ tanya JPU. “Saya minta tolong agar cepat diselesaikan. Pak Aris bilang, oke kita bantu dipercepat,” katanya.
Oni, kata Lim Sinatra, waktu itu bahkan sudah menunjukkan kalau dokumen sudah diteken, tinggal dikasih nomor agar bisa di-upload di OSS (Online Single Submission). Namun Aris tak kunjung memberi nomor.
Hakim Ketua, Cokia Ana Pontia Oppusunggu kemudian menimpali, “Apa pernah diminta sama Pak Oni menemui Pak Aris?” tanyanya. Lim Sinatra menjelaskan, waktu itu dirinya ditelepon Oni yang menyampaikan kalau proses dokumen sudah selesai, “Tinggal naik ke atas, ke Pak Aris. Pak Oni suruh kami temui Pak Aris,” jelasnya.
Setelah itu, Lim Sinatra menghubungi atasannya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Syirkah Berkah Ganda, Michael Jordy yang kemudian terbang ke Surabaya untuk menemui Aris.
“Saya komunikasi dengan Dirut saya, dokumen terhalang ini, disuruh temui Pak Aris. Pak Michael yang temui Pak Aris,” kata Lim Sinatra.
“Jadi Pak Oni ngomong ke saya diminta temui Pak Aris. Tidak mungkin saya temui sendirian, makanya saya ajak Pak Michael. Setelah terjadwal, bisa, bertemu beberapa hari kemudian,” jelasnya.
Di kantor Dinas ESDM Jatim, Michael kemudian ke ruang kerja Aris dan Lim Sinatra menunggu di luar. “Keluar dari ESDM kita cari tempat, Pak Michael cerita sama saya ada permintaan dana untuk melancarkan,” ucapnya.
“Disebutkan nominalnya?” tanya hakim kepada Lim Sinatra. “Seingat saya Rp 250 juta, seingat saya ya,” katanya. “Di BAP saudara Rp 200 juta?” sergah hakim. “Oh ya keliru, lupa pak,” kata Lim Sinatra.
Permintaan Aris tersebut kemudian dipenuhi seminggu kemudian. “Rp 200 juta diserahkan ke siapa?” tanya hakim lagi. “Pak Michael yang menyerahkan ke Pak Aris,” ujar Lim Sinatra.
Meski uang pelicin Rp 200 juta sudah diserahkan awal 2025, proses perizinan tetap memakan waktu panjang. Lim Sinatra menyebut IUP baru terbit pada 2026.
Selain Lim Sinatra, JPU juga menghadirkan lima saksi lainnya, termasuk eks Kadis ESDM Jatim yang kini menjabat Kadis Lingkungan Hidup (LH) Jatim, Nurkholis.{*}
| Baca Berita Terkait:
- Terungkap di Sidang! Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim Terjadi sejak Era Nurkholis
- Sidang Pungli Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono Didakwa Keruk Rp 4,09 Miliar!
- Kejati Sita Logam Mulia Antam dari NK Hasil Pungli ESDM Jatim, Siapa NK?
- Kasus Pungli Rp 8,4 M, Kejati Dalami Peran Eks Kadis ESDM Jatim Nurkholis!
- Tersangka Pungli ESDM Bertambah Jadi 4, Jaka Jatim: Kejati Jangan Lembek ke Nurkholis!