Sidang Pungli Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono Didakwa Keruk Rp 4,09 Miliar!

Reporter : -
Sidang Pungli Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono Didakwa Keruk Rp 4,09 Miliar!
KERUK RP 4,09 M: Aris Mukiyono didakwa keruk Rp 4,09 miliar dalam kasus pungli. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SURABAYA | Barometerjatim.com – Perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Rabu (14/10/2026).

Tiga eks pejabat didudukkan sebagai terdakwa. Yakni eks Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono bersama dua Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardhi mendakwa Aris menerima uang miliaran rupiah terkait pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah, yang tidak memiliki dasar pungutan resmi. 

Uang tersebut diberikan para pemohon izin dengan mengaitkannya pada proses percepatan, kelanjutan, hingga persetujuan dokumen perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Aris diketahui menjabat sebagai kepala Dinas ESDM Jatim sejak 2 September 2024. Perbuatan yang didakwakan disebut berlangsung dalam rentang September 2024 hingga April 2026.

Jaksa menduga terdakwa memanfaatkan kedudukan dan kewenangannya untuk memengaruhi proses administrasi perizinan, mulai dari disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, hingga penerusan dokumen teknis yang menjadi dasar penerbitan izin.

"Terdakwa Aris diduga menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” ungkap Demy.

Penerimaan Setoran

Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut penerimaan uang berasal dari dua sektor, yakni pertambangan serta geologi dan air tanah. 

Dari sektor pertambangan, uang berkaitan dengan percepatan penerbitan rekomendasi teknis untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, serta IUP tahap operasi produksi.

Sedangkan dari sektor geologi dan air tanah, penerimaan uang diduga berkaitan dengan percepatan penerbitan rekomendasi teknis untuk Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

"Dokumen perizinan itu diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim," tegasnya.

Berdasarkan penelusuran JPU, total penerimaan tidak sah yang masuk ke kantong terdakwa dan kelompoknya menembus Rp 4,09 miliar. 

Adapun rincian sumber dana dalam dakwaan tersebut meliputi Rp 1,5 miliar dari Ony Setiawan (tersangka/almarhum), Rp 1,6 miliar disetorkan Dewi Kurniawati, Rp 445 juta dihimpun melalui Ertika Dinawati, dan Rp 400 juta berasal dari Hermawan dan PT Sinergi Kanda. 

Tindakan penyalahgunaan wewenang ini dinilai melanggar regulasi di sektor pertambangan mineral, batu bara, serta tata kelola sumber daya air.

"Uang yang diterima bukan merupakan pembayaran resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun penerimaan negara yang sah,” kata JPU.

“Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya, agar permohonan perizinan segera diproses dan rekomendasi teknis diterbitkan oleh Dinas ESDM Jatim," jelasnya.

Selain dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan izin, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terdakwa. Uang yang diduga diterima itu disebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengurusan IPAT

Sementara untuk Hermawan, didakwa menerima sejumlah uang dari pemohon IPAT. Terdakwa juga diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperlancar proses penerbitan rekomendasi teknis yang menjadi salah satu dasar pengurusan izin.

Adapun uang diterima terdakwa Hermawan totalnya mencapai Rp 230 juta, dengan rincian Rp 75 juta dan Rp 154,5 juta yang berasal dari pemohon IPAT.

“Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan rekomendasi teknis agar permohonan para pengusaha air tanah dapat diproses, disetujui, dan diterbitkan,” tambah JPU.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, dilakukan  dalam rentang waktu 2024 sampai 2026. Hermawan menjabat sebagai analis kebijakan ahli muda, sekaligus ketua tim kerja yang menangani substansi pengusahaan dan konservasi air tanah di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Di samping itu, uang yang diduga diterima dari para pemohon IPAT bukan merupakan pembayaran resmi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan diduga berkaitan dengan upaya mempercepat keluarnya rekomendasi teknis dari Dinas ESDM Jatim untuk kemudian diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim dalam proses pengurusan izin.

Jaksa juga menguraikan adanya uang yang tidak dibukukan dan tidak dilaporkan kepada KPK. "Penerimaan uang tersebut tidak sesuai dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai ASN," tegasnya.

Sedangkan untuk terdakwa Ertika Dinawati, diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, agar para pemohon izin penguasaan air tanah atau IPAT memberikan sesuatu.

Yakni berupa sejumlah uang agar pemohon rekomendasi teknis yang diajukan dapat diproses, disetujui dan diterbitkan sebagai dasar penerbitan izin penguasaan air tanah oleh DPMPTSP Jatim.

Ertika didakwa menerima uang sebesar Rp 178 juta dan Rp 145 juta dengan total yang diterima mencapai Rp 317 juta.

Nama Ony Setiawan juga disebut dalam rangkaian perkara. Namun kasus hukum dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.{*}

| Baca Berita Terkait:

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.