Awas! Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Didenda hingga Rp 3 Juta
SURABAYA | Barometerjatim.com – Pemkot Surabaya memperketat aturan terkait pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Awas! Bung sampah sembarangan di Kota Pahlawan bisa didenda hingga Rp 3 juta.
Hal itu merujuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026, perubahan atas Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Surabaya.
Baca juga: Eri Cahyadi Target 5 Rumah Pompa Beroperasi 1 Desember, DSDABM: Progres 85 Persen!
Aturan baru yang mulai berlaku sejak 14 September 2026 tersebut, menetapkan besaran uang paksa atau denda administratif yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan efek jera dan menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan, serta memulihkan kualitas lingkungan yang rusak.
"Ini merupakan upaya untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan kualitas lingkungan yang rusak, serta agar masyarakat mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, M Fikser, Jumat (6/11/2026).
Dalam ketentuan baru ini, jelasnya, besaran denda administratif dikategorikan berdasarkan volume sampah dan jenis pelanggarannya.
Warga yang tertangkap tangan membuang sampah di luar tempat yang ditentukan seperti sungai, selokan, saluran air/riol, trotoar, hingga badan jalan akan dikenakan denda berdasarkan ukurannya.
“Untuk volume kecil atau sama dengan satu meter kubik seperti sampah kantong plastik, tisu, atau puntung rokok akan dikenakan denda Rp 1 juta. Apabila volumenya melebihi satu meter kubik denda melonjak menjadi Rp 3 juta,” terangnya.
Tak Pandang Bulu
Fikser menekankan, sanksi tidak hanya diberikan pada orang yang membuang sampah sembarangan, tetapi juga tindakan membuang sampah berukuran besar melampaui kapasitas di Tempat Penampungan Sementara (TPS/TPST) maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Apabila sampah yang dibuang di TPA/TPS volume lebih dari satu meter kubik akan dikenakan denda maksimal Rp 3 juta. Artinya warga yang membuang sampah kurang dari itu tentu tidak akan didenda,” ucapnya.
Baca juga: Dugaan Pungli Rekrutmen Pegawai Dishub Surabaya, Eri Cahyadi: ASN Terlibat, Pecat!
Selain itu, pembuangan puing atau sisa material bongkaran bangunan (gragal) ke kawasan TPS/TPST maupun TPA dikenakan denda Rp 1,5 juta untuk volume kurang dari satu meter kubik. Jika material sisa bangunan melebihi satu meter kubik, pelanggar wajib membayar denda Rp 3 juta.
“Denda juga akan berlaku pada masyarakat atau pihak yang membawa dan memasukkan sampah dari luar wilayah Surabaya ke TPS, TPST, atau TPA tanpa izin tertulis wali kota,” tegasnya.
Denda, lanjut Fikser, juga akan diberlakukan pada penumpukan sampah liar di luar kontainer TPS/TPST. Sedangkan pemilik gerobak yang ditinggalkan menumpuk di kawasan TPS/TPST didenda Rp 1 juta, serta penumpukan sampah di luar area landfill TPA didenda Rp 3 juta.
“Kemudian, masyarakat yang membakar sampah secara terbuka (open burning) tanpa memenuhi syarat teknis pengelolaan lingkungan dikenakan denda Rp 1,5 juta. Sanksi denda yang lebih besar juga dijatuhkan kepada pihak yang mengelola sampah hingga memicu pencemaran atau kerusakan lingkungan,” tandasnya.
Terkait teknis penindakan, Fikser menjelaskan tim yustisi atau petugas pengawas DLH Surabaya akan langsung bertindak di lokasi kejadian. “Petugas berwenang akan meminta identitas (KTP) pelanggar untuk diterbitkan sanksi administratif berupa denda sesuai Perwali,” terangnya.
Baca juga: Top! Kepatuhan JKN Capai 99 Persen, Pemkot Surabaya Diganjar Penghargaan
Seluruh hasil denda administratif tersebut, nantinya akan masuk langsung ke kas daerah melalui bendahara penerimaan, yang kemudian dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pemulihan lingkungan hingga program edukasi masyarakat dan sekolah.
"Harapannya bukan untuk membebani masyarakat, melainkan agar masyarakat memiliki kesadaran dan ketakutan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Aturan ini sudah resmi berjalan dan menjadi acuan baru bagi petugas di lapangan," ujarnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur