Iskandar Tersangka Korupsi Hibah Jatim Berharta Rp 14,1 M, Garasi Berisi Toyota Land Cruiser!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Sudah 2,4 tahun sejak 5 Juli 2024 kader Partai Demokrat yang juga anggota DPRD Jatim, Achmad Iskandar menyandang status tersangka korupsi hibah namun tak kunjung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Situasi rumit ini membuat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Demokrat Jatim, Kamis (5/11/2026). Mendesak agar Iskandar segera dicopot, baik sebagai anggota DPRD Jatim maupun kader Demokrat.
“Kepada Emil Dardak, Anda sebagai ketua DPD Partai Demokrat, Anda juga sebagai wakil gubernur, harus bersikap tegas. Kader Demokrat, Achmad Iskandar selaku tersangka korupsi harus dipecat dan diberhentikan,” teriak Koordinator Jaka Jatim, Musfiq dalam orasinya.
Saat kasus terjadi, Iskandar menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dan terpilih kembali sebagai legislator Jatim untuk periode 2024-2029.
KPK menetapkan Iskandar sebagai tersangka penerima dengan dua tersangka pemberi, yakni Ahmad Jailani (swasta dari Sumenep) dan Mashudi (swasta dari Bangkalan).
Sebagai wakil rakyat di Indrapura — sebutan kantor DPRD Jatim — Iskandar terbilang tajir, memiliki total harta kekayaan Rp 14,1 miliar (14.189.240.886) tanpa utang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 18 Maret 2026 untuk jenis laporan periodik 2025.
Dari mana sumbernya? Sebagian besar harta Iskandar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, dan Malang hasil sendiri senilai Rp 7 miliar.
Lalu di garasinya, terdapat mobil Toyota Land Cruiser tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp 1,3 miliar. Selebihnya berupa kas dan setara kas senilai Rp 5,8 miliar.
Harta Iskandar naik 706 juta dibanding laporan periode sebelumnya sebanyak Rp 13,3 miliar. Kenaikan terjadi pada kas dan setara kas dari Rp 5,1 miliar menjadi Rp 5,8 miliar. Sedangkan nilai tanah dan bangunan maupun alat transportasi dan mesin tak berubah.
Dalam perjalanan kasus hibah pokir DPRD Jatim, Iskandar juga sempat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sahat Tua Simanjuntak, Selasa, 13 Juni 2023. Sahat akhirnya divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Terungkap dalam persidangan, JPU KPK membeber bukti transfer Rp 1,1 miliar (1.119.964.900) dari rekening Iskandar di Bank Jatim ke seseorang bernama Choirul Anam pada 11 Juli 2019. Namun Iskandar berkelit tidak ingat.
“Di data transfer, Pak Achmad Iskandar pernah mentransfer ke Choirul Anam Rp 1 miliar? Dalam rangka apa? Dan siapa ini Pak Choirul Anam?” tanya JPU KPK, Arif Suhermanto.
“Kami jelaskan Pak, bahwa saya lupa. Pada saat itu kejadian ibu saya meninggal, jadi saya tidak ingat kepada siapa, maaf. Bahwa saya tidak menerima uang, tapi mengeluarkan uang, cuma saya tidak ingat,” jawabnya.
“Kemudian ada juga ke Pak Subianto, Rp 100 juta?” cecar JPU KPK. “Itu uang bantuan ke partai. Jadi uang pribadi saya dan kewajiban sebagai anggota partai,” kata Iskandar. “Pak Subianto ini siapa?” sambung JPU KPK yang dijawab Iskandar, bahwa Subianto kala itu menjabat Bendahara Partai Demokrat Jatim.
Selain dua bukti transfer, JPU KPK juga menyinggung soal uang Rp 2,4 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar AS yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan di rumah Iskandar.{*}
| Baca Berita Korupsi Hibah Jatim:
- Kader Demokrat Jatim Iskandar 2,4 Tahun Tersangka Korupsi, Aktivis Bersurat ke AHY!
- Jaka Jatim Demo Demokrat Desak Copot Achmad Iskandar: Emil Dardak Harus Tegas!
- Bongkar Dugaan Jual Beli Plafon Hibah Jatim, Anwar Sadad Geser Rp 15 M ke Mahhud!
- Sidang Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK Beber 4 Terdakwa Nyuap 22,27 M!
- KPK Ungkap Tarif Geser Plafon Hibah 15-20%, Apa Iya Hanya Sadad dan Mahhud yang Bermain?