Fokus Hadapi KPK, Ketua DPRD Kota Malang Mundur

barometerjatim.com  |   Kamis, 10 Agu 2017 20:57 WIB

TERSANGKA, MUNDUR: Didampingi Sekretaris DPD PDI Jatim, Sri Untari (kiri), M Arief Wicaksono (dua dari kiri) memutuskan mundur sebagai ketua DPRD Kota Malang. | Foto: Ist

MALANG, Barometerjatim.com Usai ditetapkan KPK sebagai tersangka, Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua dewan. Pengunduran diri diumumkan secara resmi lewat konferensi pers di Kantor DPC PDIP Kota Malang Jl Panji Suroso, Kamis (10/8).

Baca juga: Kalah Gugatan Pemkot Surabaya Belum Bayar Rp 104 M, Ini Kata Eri Cahyadi!

"Saya yang bertandatangan di bawah ini nama M Arief Wicaksono, menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, tertanggal 10 Agustus 2017," tegas Arief.

Pengunduran diri Arief disampaikan dengan didampingi pengurus DPC PDIP Kota Malang dan Sekretaris DPD PDI Jatim, Sri Untari. Sedangkan alasan pengunduran diri karena Arief ingin berkonsentrasi dalam menghadapi kasus yang disangkakan kepadanya.

Baca: Tak Ada OTT, Ketua DPRD Kota Malang Tersangka

Baca juga: PDIP Ajukan PAW Adi Sutarwijono, Calon Ketua DPRD Surabaya Masih Rahasia!

"Atas nama pribadi dan ketua DPRD, untuk menghormati hukum yang ada di negara kita ini, bahwa saya telah ditetapkan tersangka. Untuk mengikuti proses hukum saya akan mempertanggungjawabkan," tambahnya.

Ketua PDIP Kota Malang tersebut juga menegaskan keputusannya mengundurkan diri tak ada tekanan dari siapapun, termasuk dari partainya.

Baca juga: KPK Didesak Usut Sekda Sidoarjo, Apa Iya Bukber ala Bollywood Tak Pakai APBD?

"Tanpa ada tekanan oleh siapa pun, saya ingin berkonsentrasi kepada proses hukum yang disangkakan kepada saya," ucapnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Arief sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi dalam pembahasan APBD 2015. Kemarin, KPK juga menggeledah sejumlah ruang kerja di Balai Kota dan kantor dinas Kota Malang.


Berita Terbaru

Berita Populer