Penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gembleng pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Gratifikasi
Eri Cahyadi Terbitkan Perwali Antigratifikasi, Pegawai Jangan Coba-coba Terima Hadiah!
Wali Kota Eri Cahyadi menerbitkan Perwali Antigratifikasi. Minta warganya tidak memberikan hadiah ke pegawai Pemkot Surabaya.
Samarkan Gratifikasi Rp 3,6 M, Eks Pejabat Dinas PU Surabaya Ditahan Kejati Jatim!
Gara-gara menyamarkan uang hingga Rp 3,6 miliar, eks pejabat Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya jadi tersangka gratifikasi dan TPPU.
Didakwa Terima Gratifikasi Rp 150 M dan TPPU Rp 106 M, Hasan: Saya Jangan Diperlakukan Tidak Adil!
SIDOARJO | Barometer Jatim – Babak baru dimulai eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang mantan anggota DPR RI dari P
Babak Baru Tantri-Hasan: Didakwa JPU KPK Terima Gratifikasi Rp 150 M dan TPPU Rp 106 M!
SIDOARJO | Barometer Jatim – Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari alias Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin yang mantan anggota DPR RI dari Partai N
Nama Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi, KPK Minta Tak Serta Merta Dikatakan Markus!
SURABAYA | Barometer Jatim – Di saat Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi, ay
Eksepsi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditolak! Penasihat Hukum: Kita Lihat Terbukti atau Tidak di Persidangan
SIDOARJO, Barometer Jatim – Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta, menolak eksepsi terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam dugaan gratifikasi s
Jaksa KPK Tegaskan Saiful Ilah Tak Diadili dalam Perkara yang Sama: Dulu Suap, Kini Gratifikasi!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menegaskan perkara yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah t
Terbukti Bersalah! Mantan Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun, Lebih Ringan 3 Tahun dari Tuntutan Jaksa KPK
SIDOARJO, Barometer Jatim – Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan k