Pungli Pengurusan Tanah, Kades di Sidoarjo Terjaring OTT
KADES TERJARING OTT: WS (45) usai terjaring OTT im Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. | Foto: IST
SIDOARJO, Barometerjatim.com - Kepala Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, berinisial WS (45), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo di rumahnya, Kamis (7/10/2021) malam.
Baca juga: Pedalindo Bantah Pedagang CFD Sidoarjo Dipungli: Itu Iuran untuk Organisasi!
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan, saat itu WS sedang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
"Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp 7.250.000 dan Rp 1.500.000," terang Kusumo, Kamis (14/10/2021).
Dalam pungli, WS menunjuk AI, salah seorang staf administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.Baca juga: DLHK Sidoarjo Bantah Tarik Retribusi CFD, Lha Iuran Pedagang Masuk ke Mana?
Adapun pungli yang dilakukan WS, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga sebesar Rp 350 ribu. Lalu ada biaya pembuatan surat keterangan waris Rp 850 ribu, serta biaya surat jual beli tanah 5 persen dari nilai jual beli tanah.
Dari tersangka, Tim Saber Pungli juga mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI sebesar Rp 60 juta, beberapa unit laptop, handphone, dan berkas-berkas dokumen.Atas perbuatannya, WS terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Gegeran soal Tanah di Surabaya? Kini Bisa Lapor ke Satgas Reformasi Agraria!
» Baca Berita Terkait Pungli