2 Tahun Dipenjara karena Korupsi, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas!

Reporter : Abdillah HR  |   Jumat, 07 Jan 2022 21:37 WIB
BEBAS: Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah bebas setelah dua tahun menjadi napi korupsi. | Foto: Barometerjatim/DOK

SURABAYA, Barometer Jatim - Setelah dua tahun mendekam di penjara karena korupsi proyek infrastruktur, eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah akhirnya bisa menghirup udara bebas, Jumat (7/1/2022).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Gun Gun Gunawan menerangkan Saiful meninggalkan Lapas I Surabaya di Porong, Sidoarjo sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca juga: Jatim Raih Penghargaan Antikorupsi, Aneh! 17 Tersangka Korupsi Hibah Saja Belum Ditahan

"Tadi dijemput anak dan kuasa hukumnya, katanya. Menurut Gun Gun, selama dipenjara eks ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo itu tidak pernah mendapatkan hak remisi dan hak lainnya, karena tidak ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

"Denda sudah dibayar, sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman," ujarnya.

Gun Gun menambahkan, sejak menghuni Lapas I Surabaya di Porong, Saiful aktif di pembinaan kerohanian Islam, termasuk sebagai pengurus Masjid Nurul Fuad di dalam Lapas.

"Yang bersangkutan banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah lainnya," papar Gun Gun.

Dia berharap, Saiful bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas dan kesehatannya lebih terjaga. Kami berharap yang terbaik untuk Pak Saiful, katanya.

Baca juga: Didemo soal BKD Rp 33,4 M, Kadis PMD Jatim Budi Sarwoto Berharta Rp 4,7 M!

Dari 3 'Disunat' Jadi 2 Tahun

Sebelumnya, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Dia dikenai Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dan mengamankan barang bukti uang hasil korupsi sebesar Rp 1,8 miliar.

Tidak terima divonis tiga tahun, Saiful banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Majelis hakim akhirnya 'menyunat' pidana dari tiga menjadi dua tahun penjara. Setelah putusan tersebut,

Baca juga: Kadis PRKPCK Jatim I Nyoman Gunadi Didemo Terkait Hibah, Cek Harta Kekayaannya!

Saiful ditahan di Polda Jatim dan pada 4 Oktober 2021 dipindahkan ke Lapas Porong hingga bebas.{*}

» Baca berita terkait Korupsi. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.


Berita Terbaru

Berita Populer