Kusnadi Meninggal Sebelum Diadili, JPU KPK Akan Buka BAP-nya di Persidangan!
SURABAYA | Barometer Jatim – Hingga sidang ke-5 perkara dugaan korupsi hibah Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (22/1/2026), JPU KPK masih mencecar para saksi untuk terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Keempatnya didakwa menyuap Ketua DPRD Jatim 2019-2024, almarhum Kusnadi lewat ijon fee. Lantas, bagaimana nasib kesaksian Kusnadi yang sebelumnya berkali-kali diperiksa KPK baik sebagai saksi maupun tersangka?
“Nanti kita mintakan persetujuan majelis hakim untuk membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), biar majelis hakim yang menyetujuinya,” ujar JPU KPK, Handry Sulistiawan.
Saat ini, pihaknya masih menghadirkan para saksi untuk keempat terdakwa pemberi. Setelahnya, baru para saksi untuk penerima.
“Nanti ketika waktunya kami panggil untuk saksi penerima, kayak Fujia (Fujika Senna Octavia, istri kedua Kusnadi) dan lain-lain kami akan ngomong ke majelis,” ucap Handry.
JC dan Whistleblower
Sebelumnya, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) juga mendesak JPU KPK agar membuka BAP Kusnadi. Terlebih sebelum meninggal dunia sempat mengajukan justice collaborator (JC) dan whistleblower.
“Kami minta JPU KPK agar tidak menghilangkan BAP maupun keterangan dari saksi almarhum Kusnadi, karena dia memberikan keterangan dan kesaksian secara khusus," kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq.
Sehingga, tandasnya, dalam persidangan JPU KPK harus mengulas, menerangkan, menjelaskan kembali apa yang sudah menjadi kesaksian Kusnadi sebelum meninggal dunia.
“Buka BAP Kusnadi persidangan, karena jelas dia mempunyai inisiatif akan membuka siapa aktor utama di balik kasus korupsi dana hibah Jatim,” kata Musfiq.
“Saya kira langkah KPK, dalam hal ini JPU, agar serius dalam mendalami keterangan-keterangan dalam kesaksian di Tipikor,” sambungnya.
Saat masih hidup, Kusnadi blakblakan siap membongkar semua yang terlibat dalam korupsi hibah Jatim, pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Hal itu ditunjukkan dengan mengajukan JC dan whistleblower ke KPK pada 21 Oktober 2024, agar kasus ini dibuka secara terang benderang sekaligus berharap dapat meringankan hukumannya.
Sebut Khofifah Tahu
Mantan Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam menyebut, whistleblower diajukan Kusnadi terkait hibah gubernur dan JC untuk perkara yang sedang berjalan.
"Jadi semua hibah itu sebenarnya punya eksekutif, karena DPRD Jatim tidak memiliki anggaran tersendiri. Proposal yang masuk ke DPRD itu kepadanya gubernur,” ujarnya.
Bahkan usai diperiksa KPK sebagai tersangka pada 19 Juni 2025, Kusnadi terang-terangan menyebut keterlibatan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
"Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu," katanya.
Selain itu, Kusnadi juga mengajukan salah satu bukti ke KPK yang menyebutkan, bahwa gubernur bukan sebagai TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tapi memberikan surat tanggapan atas surat dari Banggar yang jawabannya berisi pergeseran belanja hibah.
Khofifah juga sudah diperiksa KPK selama 8 jam di Mapolda Jatim pada 10 Juli 2025. Di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah di Jalan Pahlawan Nomor 1, Surabaya, bahkan turut digeledah pada 21 Desember 2022.
Selain mengajukan JC dan whistleblower, Kusnadi juga mengajukan ke KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur penanganan secara khusus dan pemberian reward bagi saksi pelaku.
Dalam pengajuan penerapan PP 24 tersebut, Kusnadi menyebut siapa pelaku utama kasus korupsi hibah Pemprov Jatim, namun dia enggan memberikan bocoran nama atau inisial karena sudah disampaikan ke penyidik KPK.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur