Wasekjen PBNU Sebut Pemecatan Gus Yahya Prematur, Rais Aam Tabrak AD/ART!
SURABAYA | Barometer Jatim – Konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian meruncing. Setelah Rais Aam KH Miftachul Akhyar menggelar konferensi pers di Surabaya mempertegas pencopotan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari ketua umum, kini giliran Wasekjen Najib Azca bersuara.
Menurutnya, keputusan Rais Aam mencopot Gus Yahya menyalahi AD/ART. Sesuai aturan organisasi, satu-satunya forum yang berhak mengganti ketua umum yakni muktamar, bukan keputusan sepihak melalui surat edaran ataupun pernyataan Rais Aam.
Baca juga: VIDEO: Rais Aam Pertegas Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU, Sudah Dipecat!
“Kejanggalan semakin terlihat karena tim pencari fakta baru dibentuk setelah pemecatan dilakukan, bukan sebelumnya sebagaimana lazimnya prosedur organisasi yang tertib. Langkah tersebut tidak mencerminkan tata kelola yang benar,” kata Najib dalam keterangannya, Minggu (30/11/20250.
Lagi pula, audit umum atas laporan keuangan PBNU yang dilakukan auditor independen belum rampung dan belum menghasilkan laporan apa pun yang bisa dijadikan dasar keputusan.
“Audit belum selesai, Tim Pencari Fakta (TPF) baru bergerak setelah keputusan diumumkan. Bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia? Prinsip organisasi yang tertib harus dijunjung tinggi,” tandas Najib.
Dalam klarifikasi kepada Tim Audit Internal PBNU, terang Najib, auditor menilai tidak semestinya ada pihak yang menyimpulkan atau mengutip hasil audit karena proses masih berlangsung.
“Auditor juga menegaskan, bahwa audit umum tidak serta merta membuktikan adanya penyimpangan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan diverifikasi,” tegasnya.
Jaga Marwah Organisasi
Najib menegaskan kembali, bahwa PBNU harus menjaga marwah organisasi dengan mengedepankan prosedur, bukan asumsi atau tekanan internal.
“Jika ada dugaan pelanggaran, penyelidikan dulu. Fakta dikumpulkan, dibahas di forum yang sah, baru keputusan diambil. Membalik urutan justru memecah belah,” ujarnya.
Gus Yahya sendiri menolak keputusan pemberhentian, dan menegaskan bahwa Rais Aam tidak memiliki dasar organisatoris untuk mencopot ketua umum tanpa muktamar.
Dengan audit belum selesai dan TPF baru bekerja, banyak pihak menilai keputusan pemecatan tersebut prematur dan tidak sah secara aturan.
Di sisi lain, di tengah memanasnya situasi, sejumlah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari berbagai daerah menyerukan agar PBNU mengutamakan islah dan tabayyun.
Mereka menilai, penyelesaian damai dan musyawarah adalah tradisi organisasi yang harus dijaga. Beberapa PWNU bahkan meminta agar kepengurusan yang ada dituntaskan hingga muktamar mendatang, sembari membenahi persoalan internal secara bijak tanpa langkah-langkah yang dapat merusak stabilitas organisasi.
Baca juga: Rais Aam Pertegas Gus Yahya Sudah Dipecat, Tak Berhak Pakai Atribut Ketum PBNU!
Seruan ini mencerminkan keprihatinan luas, bahwa kegaduhan di pucuk pimpinan PBNU dapat menggerus kepercayaan publik dan melemahkan posisi organisasi menjelang Muktamar 2026.
Berbagai kalangan berharap polemik ini dapat segera diredakan melalui mekanisme organisasi yang benar, mengedepankan tabayyun, serta memilih jalan islah demi menjaga kewibawaan PBNU dan kemaslahatan warga NU.
Sehari sebelumnya, Rais Aam KH Miftachul Akhyar dalam konferensi pers di kantor PWNU Jatim mempertegas pencopotan Gus Yahya dari Ketua Umum PBNU.
“Terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” katanya.
"Sehingga tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum PBNU. Dan sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” tandasnya.
Soal latar belakang pemecatan Gus Yahya, Kiai Miftah menyebut sesuai dengan yang tertuang dalam risalah rapat harian syuriyah PBNU.
Hal itu benar-benar sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya, serta tidak terdapat motif atau latar belakang lain selain yang tercantum di dalam risalah rapat.
Baca juga: Gus Hans: PBNU Elitis, Konflik Tak Berdampak Signifikan ke Warga NU!
“Untuk memastikan berjalannya roda organisasi secara normal, maka akan dilaksanakan rapat pleno atau muktamar dalam waktu segera,” katanya.
Selain itu, mencermati dinamika di masyarakat, Rais Aam menugaskan Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi secara utuh dan mendalam. Wakil Rais Aam PBNU, KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir akan menjadi pengarah dalam Tim Pencari Fakta.
"Untuk memastikan Tim Pencari Fakta dapat menjalankan tugas dengan baik, maka khusus implementasi Digdaya Persuratan tingkat PBNU diperintahkan untuk ditangguhkan sampai dengan selesainya proses investigasi,” katanya.
“Sedangkan implementasi Digdaya Persuratan tingkat PWNU dan PCNU tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya,” sambung Kiai Miftah.{*}
| Baca berita Konflik PBNU. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur