Disebut Terima Fee Hibah Pokir, Kamis Khofifah Dipanggil ke Sidang Tipikor!
SURABAYA | Barometer Jatim – Disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi menerima fee hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dipanggil JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (5/2/2026).
“Hari ini surat dikirim,” kata JPU KPK, Febri Harianto usai sidang ke-9 yang menghadirkan Popy Yufrinda Putri, saksi di luar BAP yang merupakan adik kandung terdakwa Jodi Pradana Putra serta mendengarkan pembacaan BAP Kusnadi, Senin (2/2/2026).
Baca juga: VIDEO: Bagi-bagi 'Kue Hibah', Mengalir hingga ke Wartawan Pokja DPRD Jatim
Khofifah, lanjut Febri, akan digali keterangannya terkait mekanisme hibah Jatim. “Kemudian tadi sudah kita lihat ada beberapa keterangan yang berkaitan, intinya gitu,” ucapnya.
Pemanggilan Khofifah juga atas permintaan majelis hakim, bahkan kembali ditanyakan dalam persidangan. “Khofifah sudah diundang?” tanya Hakim Anggota, Pultoni.
“Untuk saksi Khofifah sudah kami layangkan panggilan, Kamis ini,” kata JPU KPK lainnya, Luhur Supriyohadi.
“Oh sudah ya, diagendakan tanggal?” timpal Hakim Ketua, Ferdinand Marcus Leander. “Hari Kamis,” jawab Luhur. “Biar bagaimanapun, semua warga negara kan harus taat hukum,” imbuh Ferdinand.
Sebelumnya, dalam kesaksian BAP Kusnadi untuk terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan yang dibacakan JPU KPK, Khofifah dan sejumlah pejabat Pemprov Jatim lainnya disebut turut menikmati uang/fee/ijon hibah pokir DPRD Jatim.
“Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim mendapat sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” bunyi BAP Kusnadi yang dibacakan tim JPU KPK secara maraton.
Baca juga: VIDEO: Wahai KPK.. Kalau Tidak Tebang Pilih, Adili Gubernur Khofifah!
Selain Khofifah, Sekdaprov Jatim mulai dari Pelaksana Harian (Plh) Heru Tjahjono, Pelaksana Tugas (Plt) Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono (kemudian menjadi Pj Gubernur Jatim) disebut menerima 5-10%.
Berikutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin mendapat 3-5%. Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono menerima 3-5%. Bahkan, Kusnadi menyebut semua Kepala OPD Pemprov Jatim juga kebagian 3-5%.
“Saya (Kusnadi) dapat pertanggungjawabkan secara hukum, bahwa mereka semua menerima dan diketahui semua anggota DPRD Jatim,” papar JPU KPK.
Dalam babak baru korupsi dana hibah Jatim, Khofifah sempat diperiksa penyidik KPK selama 8 jam di Mapolda Jatim sebagai saksi atas sejumlah tersangka, 10 Juli 2025.
Bahkan jauh sebelumnya, 21 Desember 2022, ruang kerja Khofifah juga digeledah tim penyidik KPK. Begitu pula dengan ruang kerja Emil Dardak dan Adhy Karyono.
Baca juga: KPK Buka BAP Kusnadi: Khofifah, Wagub, hingga Sekda Disebut Terima Fee Hibah Pokir!
Namun hingga Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, baik Khofifah maupun Emil tidak pernah dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Beda dengan Adhy yang jadi saksi pada persidangan ke-4 Sahat, 13 Juni 2023.
Kini, setelah 9 kali persidangan babak baru korupsi hibah Jatim dengan empat terdakwa penyuap Kusnadi, JPU KPK akan menghadirkan gubernur yang Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.{*}
- Terima Fee Hibah Pokir Versi BAP Kusnadi
1. Gubernur Jatim Khofifah dan Wakil Gubernur hingga 30%.
2. Sekdaprov Jatim mulai dari Plh Heru Tjahjono, Plt Wahid Wahyudi, Sekda definitif Adhy Karyono (kemudian Pj Gubrnur Jatim) 5-10%.
3. Kepala Bappeda Jatim, Muhammad Yasin 3-5%.
4. Kepala BPKAD Jatim, Bobby Soemiarsono (kemudian Pj Sekda Jatim) 3-5%.
5. Semua Kepala OPD Jatim 3-5%.
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur