Lamongan Bangga! Sego Boran Jadi Warisan Budaya Takbenda
LAMONGAN | Barometer Jatim – Sego Boran, kuliner khas Kabupaten Lamongan, ditetapkan Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia bidang Kemahiran dan Kerajinan Tradisional.
Sertifikat penetapan diserahkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara pada agenda Penyerahan Apresiasi Seniman/Pelaku Budaya, Tunjangan Kehormatan Juru Pelihara Cagar Budaya, dan WBTb di Malang, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Kampung Nelayan Modern, Daya Tarik Baru Wisata Kuliner Seafood Banyuwangi
“Penetapan Sego Boran bukan hanya menjadi kebanggaan, melainkan juga peluang strategis untuk mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” kata Dirham.
Karena itu, Pemkab Lamongan akan terus melakukan upaya promosi dan pengembangan kuliner khas daerah, agar semakin dikenal luas dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.
“Sejalan dengan komitmen Pemkab Lamongan dalam menjaga identitas daerah, melalui pelestarian budaya sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan,” ujar Dirham.
“Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas kekayaan budaya lokal yang terus dijaga kelestariannya. Menjadikan Lamongan semakin kuat sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya,” sambungnya.
Baca juga: Angka Kemiskinan di Lamongan Masih Tinggi, Pemkab Bakal Ubah Strategi!
Dirham juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga, melestarikan, dan membanggakan warisan budaya daerah sebagai identitas dan kekuatan Lamongan.
Sebelumnya, sejumlah tradisi dan budaya Lamongan juga telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Di antaranya kentrung, jaran jenggo, mendhak sanggring, dan perahu ijon-ijon.
Dalam acara tersebut, turut pula diserahkan tunjangan kehormatan kepada para juru pelihara cagar budaya, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam menjaga dan merawat situs bersejarah.
Baca juga: Kemiskinan di Lamongan Terus Melandai, Dirham Taget 2026 Tersisa 11,95%!
Tunjangan sebesar Rp 1,5 juta tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pelestarian warisan budaya, baik yang bersifat benda maupun takbenda.{*}
| Baca berita Lamongan. Baca tulisan terukur Hamim Anwar | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur