Pledoi, 4 Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Merengek Minta Dihukum Ringan!

Reporter : Andriansyah  |   Sabtu, 28 Feb 2026 03:52 WIB
PEMBELAAN: 4 terdakwa korupsi hibah pokir DPRD Jatim bergantian bacakan pledoi. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Digelar perdana (dakwaan) pada 5 Januari 2025, sidang perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim memasuki pledoi, Jumat (27/2/2026). 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, keempat terdakwa yakni Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan Hasanudin, secara bergantian membacakan nota pembelaannya.

Baca juga: Demo Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik, Senggol Keras Nama Husnul Khuluq!

Jodi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan mengaku bersalah, namun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan. 

Terlebih dia juga sudah mengajukan JC (Justice Collaborator/pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum) untuk turut membongkar kasus ini.

“Saya mohon maaf dan saya menyesali perbuatan saya. Saya mohon majelis hakim bermurah hati, memutus saya dengan putusan yang seringan-ringannya,” pinta Jodi.

PLEDOI: Terdakwa Sukar berikan salinan pledoinya pada tim JPU KPK| Foto: Barometerjatim.com/BKT

Permintaan putusan seringan-ringannya juga disampaikan Sukar (dituntut 2 tahun 5 bulan penjara) dan Hasanuddin (dituntut 2 tahun 9 bulan penjara) dalam pledoinya. Hanya Wawan (dituntut 2 tahun 5 bulan penjara) yang minta divonis bebas.

“Kami penasihat hukum memohon kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU,” kata Penasihat Hukum Wawan, Budianto Setiawan.

Baca juga: VIDEO: Suap Hibah Jatim Rp 32,9 M, 4 Terdakwa Dituntut di Bawah 3 Tahun Penjara!

“Membebaskan terdakwa Wawan dari seluruh tuntutan atau dakwaan JPU. Memulihkan harkat martabat serta nama baik terdakwa, atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya” sambungnya.

KEMBALI KE TAHANAN: Sukar dan Hasanuddin kembali digiring ke tahanan usia jalani sidang. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

Menanggapi pledoi keempat terdakwa, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutannya.   

“Setelah mendengarkan dengan seksama seluruh pledoi dari para terdakwa, baik saudara Jodi, Sukar, Wawan, dan Hasnuddin, kami menyatakan tetap pada tuntutan kami,” ucap JPU KPK, Dame Maria Silaban.

Baca juga: Suntikan Modal Jamkrida Rp 300 M, Tanpa 2 Hal Ini PKS Akan Tolak Usulan Khofifah!

Selanjutnya, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander dengan dua hakim anggota Pultoni dan Abdul Gani, mengagendakan sidang putusan pada Jumat, 6 Maret 2026.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer