Suntikan Modal Jamkrida Rp 300 M, Tanpa 2 Hal Ini PKS Akan Tolak Usulan Khofifah!
SURABAYA | Barometer Jatim – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jatim, menyampaikan dengan sangat tegas tidak akan menyetujui suntikan modal PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Rp 300 miliar yang diusulkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa tanpa adanya dua hal ini: Perubahan mendasar pada arah kebijakan dan tata kelola bisnis.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Lilik Hendarwati saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida Jatim dalam rapat paripurna, Senin (23/2/2026).
"Namun demikian, Fraksi PKS memandang bahwa pembahasan Raperda ini tidak boleh berhenti pada penerimaan normatif terhadap argumen eksekutif,” katanya.
Penyertaan modal dari APBD, tandas Lilik, bukan dana investasi bebas risiko tetapi uang rakyat yang wajib menghasilkan dampak sosial-ekonomi nyata, khususnya bagi UMKM mikro dan kecil yang selama ini terpinggirkan dari sistem perbankan.
"Setiap penambahan modal harus diikuti dengan penajaman target; penerima manfaat; UMKM mikro dan kecil; pembatasan yang jelas terhadap dominasi skema multiguna dan indikator kinerja yang jelas, terukur, dan bisa diaudit publik," terangnya.
Ruang Koreksi Serius
Pada prinsipnya, lanjut Lilik, Fraksi PKS berkomitmen terhadap pengembangan sektor usaha UMKM dan koperasi yang tumbuh dan berkembang dalam ekosistem ekonomi yang lebih sehat, sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
“Fraksi PKS ingin menegaskan, bahwa pengajuan tambahan penyertaan modal kepada PT Jamkrida Jatim tidak bisa dibahas secara normatif dan administratif semata. Ini harus menjadi ruang koreksi serius terhadap arah dan praktik bisnis Jamkrida selama ini,” ujarnya.
Fraksi PKS juga telah mempelajari secara seksama dokumen pendukung, termasuk ringkasan kinerja keuangan dan nonkeuangan PT Jamkrida. Hasilnya, ada beberapa catatan penting yang dikemukakan.
Pertama, Jamkrida tumbuh secara aset, namun pertumbuhan tersebut lebih banyak ditopang oleh penyertaan modal daerah, bukan oleh akumulasi laba usaha.
Kedua, laba bersih relatif kecil dibandingkan total aktiva dan modal disetor. Ketiga, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan masih bersifat administratif, belum menjadi indikator kinerja utama.
“Keempat, risiko usaha belum ditampilkan secara terbuka seperti rasio klaim dan NPL terjamin. Kelima, model bisnis masih berada di persimpangan antara misi sosial dan orientasi profit sebagai Perseroda,” ucap Lilik.{*}
| Baca berita Jamkrida Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur