Siapkan Hunian Pasutri Gen Z, Pemkot Surabaya Bangun 2 Rusunami!

Reporter : Andriansyah  |   Selasa, 31 Mar 2026 15:18 WIB
SAHKAN PERDA: Pemkot Surabaya bersama DPRD mengesahkan Perda tentang Hunian Layak. | Foto: Barometerjatim/IST

SURABAYA | Barometerjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD mengesahkan Perda tentang Hunian Yang Layak dalam rapat paripurna, Senin (30/3/2026). 

"Alhamdulillah, baru saja dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi usai rapat paripurna.

Baca juga: Pemkot Surabaya Jawab soal Pengosongan Balai Pemuda: Bukan Usir Seniman!

“Perda ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi warga, memastikan setiap rumah di Surabaya memiliki standar kenyamanan dan keamanan yang layak," tandasnya.

Eri menyampaikan, pengesahan ini hasil sinergi panjang antara eksekutif dan legislatif sejak 2023. Perda ini tidak hanya mengatur tata ruang secara makro, tetapi juga menyentuh aspek mikro hunian yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat.

Perda tersebut, lanjutnya, juga mengatur Rumah Susun Milik (Rusunami) sebagai alternatif hunian bagi warga Surabaya, khususnya pasangan istri (pasutri) muda atau Gen Z. Berbeda dengan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Rusunami menawarkan hak kepemilikan.

"Kita ingin anak-anak muda yang baru menikah sudah bisa memiliki hunian sendiri. Kalau Rusunawa kan sistemnya sewa dan perawatannya ada pada pemerintah, tapi Rusunami ini hak kepemilikan seperti apartemen namun dengan harga yang tetap terjangkau," terangnya.

Operasional Tahun Depan 

Pembangunan Rusunami direncanakan mulai berjalan tahun ini di kawasan Tambakwedi dan Sememi, dengan target operasional 2027. 

Langkah ini diambil, sebagai strategi Pemkot Surabaya untuk terus menekan angka kemiskinan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang tercatat menunjukkan tren kenaikan di 2025.

Baca juga: Sampah Capai 1.100 Ton per Hari, Kepala Daerah Surabaya Raya Teken PKS PSEL!

Selain hunian vertikal, Perda ini juga memberikan ketegasan aturan mengenai bisnis penyewaan rumah kos. 

Eri menekankan pentingnya membedakan antara rumah kos dan kos-kosan demi menjaga moralitas dan keamanan lingkungan, terutama dalam mendukung predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

"Harus dibedakan. Rumah kos itu ada pemilik atau ibu kos yang tinggal di sana, penghuninya dipisah antara laki-laki dan perempuan,” kata Eri.

“Kalau kos-kosan yang seperti hotel, harian, dan campur laki-laki perempuan, itu yang membuat lingkungan tidak baik. Perda ini memperjelas itu agar lingkungan tetap terjaga," tegasnya.

Selebihnya, Eri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Pansus DPRD Kota Surabaya atas dinamika pembahasan yang konstruktif. 

Baca juga: Pacu Industri Tembus Ekspor, Surabaya Buka 1.000 Lowongan Kerja di SIL Festival!

Dia meyakini, argumentasi dan masukan yang diberikan selama proses penyusunan Raperda akan membawa manfaat luas bagi masyarakat.

"Ini adalah kerja bersama. Adanya Perda Hunian Yang Layak, kita bisa memastikan siapa yang tinggal di lingkungan tersebut dan siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan perbaikan rumah,” ujarnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer