Bahas Raperda Banjir, Pansus DPRD Surabaya Serap Masukan Camat dan Lurah

Reporter : -
Bahas Raperda Banjir, Pansus DPRD Surabaya Serap Masukan Camat dan Lurah
MASUKAN: Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya undang camat dan lurah. | Foto: IST

SURABAYA | Barometerjatim.com – Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya, mengundang seluruh camat dan lurah untuk memberikan masukan, Senin (10/8/2026).

Alhamdulillah kita hari ini mengundang 31 camat dan 100 persen hadir. Lurah juga alhamdulillah datang semua,” kata Sekretaris Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati.

Menurutnya, keterlibatan camat dan lurah penting agar Raperda tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan secara optimal di lapangan.

"Harapannya Pansus ini menjadi milik bersama. Lurah dan camat merasa memiliki Raperda, sehingga ke depan Raperda ini bisa dilaksanakan totalitas, tidak hanya menjadi sebuah aturan yang sulit dilakukan di lapangan," katanya.

Aning menjelaskan, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian Pansus. Yakni kebutuhan Satuan Tugas (Satgas), Sarana dan Prasarana (Sarpras), serta dukungan anggaran.

Kebutuhan personel Satgas penanganan banjir, lanjutnya, menjadi salah satu masukan yang banyak disampaikan camat dan lurah. Kondisi di lapangan menunjukkan, jumlah Satgas di sejumlah wilayah belum mencukupi. 

Bahkan, terdapat Satgas yang sebelumnya berjumlah 10 orang kini tinggal 8 karena ada yang pensiun maupun meninggal dunia.

"Rata-rata sebagian besar menyampaikan Satgas itu kurang di tingkat kelurahan maupun kecamatan," kata Aning.

Satgas Tanpa Sarpras

Begitu pula dengan Sarpras. Selama ini terdapat kondisi ketika wilayah diberikan Satgas, tetapi tidak dibarengi dengan Sarpras yang memadai untuk menjalankan tugas penanganan banjir dan normalisasi saluran.

"Ketika normalisasi di seluruh kelurahan dan kecamatan itu pasti Sarprasnya tidak ada. Karena kita diberi Satgas saja, tidak dikasih Sarpras," jelasnya.

Selain itu, pengaturan anggaran juga perlu disesuaikan dengan jenis peralatan. Peralatan berukuran besar seperti ekskavator, misalnya, pengadaannya dinilai lebih tepat berada di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

"Ketika ditaruh di anggaran kecamatan, menurut mereka tidak akan sampai sehingga harus ditaruh di OPD. Komponen anggaran pemeliharaan alat juga harus ditaruh di OPD," ucapnya.

Sebelumnya, Aning menyebut Pansus telah mengundang pakar hidrologi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk memberikan masukan mengenai pola normalisasi saluran.

Berdasarkan masukan, normalisasi saluran secara ideal dilakukan setiap tiga tahun. “Itu menggunakan anggaran Dakel (dana kelurahan) dengan melibatkan Pokmas (Kelompok Masyarakat),” ujarnya.

Menurut Aning, pola tersebut sekaligus dapat menggerakkan perekonomian masyarakat melalui Pokmas di tingkat kelurahan. Karena itu, Pansus mendorong agar anggaran normalisasi dimasukkan secara wajib dalam perencanaan anggaran kelurahan.

“Ini nanti kita bikinkan bingkai besarnya di Perda, Perwalinya juga harus mengikuti Perda,” tegas Aning.

Aning menambahkan, pertemuan bersama camat dan lurah bukan merupakan kegiatan sosialisasi Raperda. Sosialisasi baru dilakukan setelah regulasi tersebut resmi diundangkan.

Saat ini, Pansus masih berada dalam tahap menyerap masukan dari jajaran kewilayahan sekaligus menyampaikan perkembangan pembahasan Raperda.{*}

| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.