Tanah Gogol Berubah Jadi Lahan Perumahan, 3 Petani di Sidoarjo Minta Keadilan!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Senin, 15 Jun 2026 22:50 WIB
BERUBAH: Sulikah, tunjukkan tanah gogol yang kini berubah jadi lahan perumahan. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Tiga orang petani asal desa Urangagung Kecamatan Sidoarjo, yakni Sulikah, Fauzi dan Rahmad Hadi, mengaku tanah gogol peninggalan orang tuanya berubah menjadi lahan perumahan. Mereka pun meminta keadilan dan penyelesaian yang transparan. 

Ditemui di rumahnya, ketiganya mempertanyakan mudahnya proses perubahan status tanah gogol gilir menjadi areal perumahan tanpa adanya proses jual beli. Padahal, berkali-kali mereka mengaku tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas tanah yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan keluarga.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Sentil Pemkab soal Banyak Izin Perumahan Tak Beres: Harus Tegas!

Salah seorang ahli waris, Sulikah, penerus lahan milik almarhumah Moenthi, mengaku baru mengetahui lahannya telah diuruk pada 2022 setelah mendapat informasi dari petani setempat. Padahal, dia tidak pernah menerima pemberitahuan terkait penjualan maupun perubahan status kepemilikan tanah tersebut.

"Saya kaget sekali. Tahu-tahu sawah saya sudah diuruk. Saya tidak pernah menjual tanah itu, tidak pernah ada pemberitahuan apa pun. Sawah itu satu-satunya lumbung pangan keluarga saya," ujarnya, Senin (15/6/2026). 

Dia menuturkan, saat mendatangi pemerintah desa untuk meminta penjelasan, dirinya justru mendapat informasi bahwa lahan tersebut telah menjadi hak perusahaan. 

Pernyataan itu membuatnya semakin bingung karena hingga kini dia masih memegang dokumen Letter C, surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan tanah tidak pernah dipindahtangankan, serta bukti pembayaran pajak yang rutin dilakukan setiap tahun hingga saat ini. 

"Kata Pak Lurah itu gini: Iya bu, PT punya hak, sampeyan enggak punya hak," katanya menirukan. "Lho haknya apa pak? Wong saya enggak pernah jual," jawabnya kepada lurah. 

Digarap Turun-temurun

Menurut Sulikah, sertifikat atas lahan tersebut disebut telah terbit sejak 2019. Namun dia mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat saat dipanggil Polres Sidoarjo pada 2022, menyusul laporan yang dilayangkan terkait upayanya yang mempertahankan lahan yang sedang diuruk.

"Saya datang ke lokasi jangan sampai tanah saya itu diuruk. Kan ini lumbung pangan satu-satunya, untuk makan saya. Jadi saya sekarang sampai empat tahun belum pernah menggarap sawah ini," ungkapnya. 

Sulikah menjelaskan, lahan seluas sekitar 1.038 meter persegi itu telah digarap keluarganya secara turun-temurun selama lebih dari 70 tahun. Selama itu pula, menurutnya, tidak pernah muncul persoalan kepemilikan.

Baca juga: Pembebasan Lahan Flyover Gedangan, Subandi: Warga Tak Akan Rugi, Justru Untung!

"Jadi saya minta tolong sama semua yang duduk di kursi pemerintah, tolonglah saya. Saya ini diberi keadilan," harapnya. 

Keluhan serupa disampaikan Fauzi, ahli waris lahan milik keluarga Pik'ani. Dia mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung selama empat tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

"Sawah ini sumber kehidupan keluarga kami. Dari hasil sawah inilah kami sekolah, makan, dan membesarkan keluarga. Kami hanya ingin masalah ini diselesaikan secara adil," ujarnya.

BINGUNG: (Dari kiri) Rahmad Hadi, Sulikah, dan Fauzi, bingung tanahnya berubah status. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

Fauzi menjelaskan, lahan yang disengketakan merupakan bagian dari tanah gogol gilir yang menurut warga secara faktual tidak pernah mengalami pergiliran maupun peminjaman kepada pihak lain. Dia menyebut, terdapat sekitar 106 pemilik gogol gilir di kawasan tersebut dengan luas lahan yang berbeda-beda.

Menurutnya, warga sempat mendapat tawaran kompensasi sebesar Rp 55 juta per ancer pada 2022. Namun sebagian ahli waris memilih mempertahankan lahan mereka, karena menilai lokasi sawah tersebut memiliki sistem pengairan yang lebih baik dan telah menjadi sumber mata pencaharian keluarga sejak lama.

Baca juga: Gaduh SK Pengurus Bekam Jatim Dicabut, PP: Ini Sementara, Bukan Masalah Besar!

"Kami ditawari kompensasi, tetapi kami memilih mempertahankan lahan. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana tanah yang tidak pernah kami jual bisa berubah menjadi sertifikat dan kemudian dibangun," ungkapnya. 

Para ahli waris berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait lainnya dapat memberikan penjelasan dan membuka kembali proses administrasi yang menyebabkan perubahan status lahan tersebut. 

Mereka juga meminta adanya penyelesaian yang transparan agar hak-hak masyarakat dapat terlindungi.{*}

| Baca berita Sengketa Lahan. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer