Laporkan Vicky Prasetyo, 4 Jam Pengusaha Surabaya Diperiksa Polda Jatim!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Sabtu, 27 Jun 2026 20:35 WIB
POLISIKAN ARTIS: Fajar Ramadhon usai laporkan Vicky Prasetyo ke Polda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SURABAYA | Barometerjatim.com – Fajar Ramadhon bersama kuasa hukumnya, Descha Govinda kembali mendatangi Polda Jatim, Senin (22/6/2026). Kali ini, Fajar selaku pelapor dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk dimintai keterangan. 

Pengusaha asal Surabaya tersebut menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Selama empat jam, Fajar diperiksa seputar pelaporannya terhadap artis Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunnisa atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 213 juta dalam pembelian dan pemasangan perangkat audio kafe.

Baca juga: Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Dugaan Penipuan Rp 213 Juta!

"Benar, kami mendampingi klien memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan seputar laporan yang kami layangkan beberapa waktu lalu," ujar Descha, Sabtu (27/6/2026). 

Selain dimintai keterangan, Fajar juga membawa bukti-bukti atas pembelian dan pemasangan audio satu set yang dipesan terlapor. Mulai dari invoice, percakapan elektronik, hingga surat somasi yang telah dilayangkan sebanyak dua kali. 

"Kita tunggu saja nanti hasil dari penyelidikan polisi. Mudah-mudahan kasus ini bisa menemukan titik terang," ucapnya. 

Baca juga: Tertipu Rp 150 Juta, Korban Bisnis Franchise Minta Polisi Segera Proses Laporan!

Sebelumnya, Kamis (11/6/2026), Fajar melaporkan Hendriyanto Prasetyo alias Vicky Prasetyo dan Fiona ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 213 juta dalam pembelian dan pemasangan perangkat audio cafe. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDAJATIM. 

Descha mengatakan laporan terpaksa dilayangkan ke polisi, setelah kliennya menempuh berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan dirinya sempat dua kali melayangkan somasi namun tak pernah ditanggapi. 

"Hingga laporan ini dibuat tidak ada pembayaran yang dilakukan, dengan nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp 213 juta," ucpa Descha.{*}

Baca juga: Pelapor Tegaskan Kasus Furqon Azizi Murni Penggelapan: Rp 620 Juta Tak Dibayar!

| Baca berita Penipuan. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer