Vonis 2 Tahun Penggelapan Uang Kasur di Sidoarjo Dinilai Tak Adil, Jaksa Banding!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dalam perkara penggelapan uang Rp 620 juta hasil penjualan kasur dengan terdakwa Furqon Azizi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Bram Prima Putra melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andik Susanto menerangkan, banding diajukan lantaran Kejari menilai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan belum mencerminkan rasa keadilan.
Baca juga: Setoran Parkir Sidoarjo Tak Terbayar Rp 14,8 M, PN: Belum Ada Pengajuan Eksekusi!
Salah satu alasan banding, yakni pidana yang dijatuhkan dipandang terlalu ringan. Terdakwa hanya divonis 2 tahun penjara atau separuh dari tuntutan jaksa.
"Pertimbangan kami, antara yang dituntutkan dengan kondisi di persidangan itu tidak match. Kurang terasa keadilannya," ujar Andik, Jumat (17/7/2026).
Dalam persidangan dengan majelis hakim Riyono (hakim ketua) didampingi hakim anggota, Joni Kondolele dan Berlinda Ursula Mayor, Kamis (2/7/2026), Furqon divonis 2 tahun penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya dipenjara 4 tahun.
Pengembalian Rp 172 Juta
Selain vonis ringan, Kejari Sidoarjo menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait pembuktian materiil, khususnya mengenai adanya aliran dana Rp 172.397.500 yang disebut telah dikembalikan terdakwa.
Menurut Andik, selama persidangan tidak pernah terungkap adanya konfirmasi langsung dari pelapor maupun korban, yakni manajemen PT Dinasty Indomegah terkait penerimaan uang.
"Padahal dalam sidang saat itu jelas-jelas pelapor, saksi admin, dan saksi direktur PT Dinasty Indomegah menyatakan tidak ada uang masuk sama sekali," jelasnya.
JPU menjelaskan, angka Rp 172 juta yang dijadikan pertimbangan majelis hakim hanya bersumber dari tangkapan layar (screenshot) mobile banking yang diajukan pihak terdakwa saat penyampaian duplik.
Menurutnya, validitas bukti tersebut belum pernah diuji melalui mekanisme pemeriksaan silang (crosscheck) kepada pelapor maupun saksi korban di persidangan.
Baca juga: PT ISS Belum Bayar Setoran Parkir Rp 14,8 M, Dishub Sidoarjo Ajukan Eksekusi ke PN!
"Validitas dari bukti itu belum bisa sampai ke pelapor untuk di-crosscheck. Jadi kami nilai perlu diuji lagi di tingkat banding," tambah Andik.
Pelapor Kecewa Berat
Sementara itu pelapor perkara, Dewi Sulis Herawati mengaku kecewa berat dengan putusan PN Sidoarjo yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Furqon.
Dalam amar putusan disebutkan, dari total kerugian Rp 620.374.348, terdakwa dinilai telah mengembalikan Rp 172.397.500 sehingga sisa kerugian dihitung menjadi Rp 447.976.848.
Dewi membantah adanya pengembalian dana tersebut. Dia menegaskan, terhadap 28 nota proyek yang menjadi objek perkara, tidak pernah ada pembayaran sebesar Rp 172 juta.
Baca juga: Penggelapan Kasur di Sidoarjo Divonis 2 Tahun, Korban Kecewa: Terlalu Ringan!
Menurutnya, tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menerangkan adanya pengembalian dana tersebut. "Terhadap 28 nota proyek yang saya laporkan, tidak ada pembayaran sebesar itu kepada saya," tegasnya.
Menurut Dewi, angka tersebut merupakan transaksi lain, yakni transaksi retail. Bukan proyek pengadaan kasur untuk 7 pondok pesantren yang menjadi pokok perkara.
"Seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara. Kenapa dikorting dua tahun?" herannya.{*}
| Baca berita Penggelapan. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur