Sengketa Parkir Sidoarjo, PT ISS: Jangan Umbar Wanprestasi untuk Tutupi Kinerja Dishub!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Direktur Operasional PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO, Dian Sutjipto angkat bicara soal sengketa kerja sama pengelolaan parkir Sidoarjo dengan Dinas Perhubungan (Dishub) yang hingga kini tak kunjung beres.
Menurutnya, sengketa tidak semata-mata persoalan wanprestasi sebagaimana selama ini berkembang di ruang publik. Namun ada persoalan lebih mendasar yang ditutupi, yakni soal karut marut tata kelola parkir dan komitmen Pemkab Sidoarjo dalam menjalankan kerja sama dengan investor.
Baca juga: 2 SDN Terpencil di Sidoarjo Belum Tersentuh MBG, Mimik Pastikan Akhir Juli Beres!
“Kinerja (pra-kerja sama-pasca pengelolaan parkir) ini yang akan mati-matian ditutupi dengan mengumbar permasalahan gugatan wanprestasi PT ISS-KSO. Kita lihat saja ini menuju ke mana,” katanya, Senin (20/7/2026).
"Musuhnya adalah pola pikir birokrat itu sendiri kalau introspeksi orang lain, tapi lupa bahwa sebenarnya mereka tidak tulus menyandang pejabat publik sebagai pelayan masyarakat dan lebih mencari celah yang ada untuk kepentingan pribadi sendiri,” sambungnya.
Karena itu, tandas Dian, jangan pernah diharapkan masalah pengelolaan parkir di Sidoarjo yang sebenarnya sepele ini bisa beres.
Menurutnya, selama empat tahun (pra-kerja sama-pasca) terlibat langsung dalam pengelolaan parkir di Sidoarjo, pihaknya menemukan berbagai persoalan yang sebenarnya memiliki solusi.
Namun perubahan itu dinilai sulit diwujudkan, karena masih adanya pola pikir birokrasi yang belum berorientasi pada pelayanan publik.
"Saya bilang sepele, karena kami empat tahun menemukan permasalahan dan solusinya. Jadi ya boleh dikatakan bahwa ini kesengajaan, keruwetan yang menimbulkan keuntungan oknum," ucapnya.
Substansi Tak Dibahas
Dian menekankan, isu gugatan wanprestasi yang mencuat ke publik seharusnya tidak menutup evaluasi terhadap kinerja Dishub Sidoarjo terkait pengelolaan parkir sebelum, selama, maupun setelah kerja sama berlangsung.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara utuh bagaimana kondisi pengelolaan parkir di Sidoarjo, bukan hanya melihat sengketa hukumnya.
"Jangan sampai fokus publik hanya diarahkan pada gugatan wanprestasi ISS-KSO, sementara persoalan substansinya justru tidak pernah dibahas," katanya.
Baca juga: Kondisi 2 SDN Terpencil di Sidoarjo Bikin Elus Dada, Mimik: Tidak Bisa Dibiarkan!
Salah satunya, beber Dian, sejak awal PT ISS diminta berinvestasi dalam penataan sistem parkir dengan berbagai komitmen yang dijanjikan Pemkab. Namun sejumlah komitmen tersebut ternyata tak dipenuhi.
"Dari awal kami diminta berinvestasi dalam tata kelola parkir dengan janji-janji Pemkab kepada investor yang tidak terpenuhi sama sekali, maka silakan publik menilai sendiri kapasitas Pemkab dalam menyambut investasi," tambahnya.
PT Alasan Administratif
Terkait sengketa hukum, Dian menegaskan perkara yang bergulir tidak bisa dipahami secara sepotong-sepotong. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo sebelumnya telah mengabulkan gugatan PT ISS, sedangkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya lebih banyak menyangkut aspek administratif.
"Di PN seluruh dalil kami dinyatakan terbukti. Sementara di PT perkara kami diputus tidak dapat diterima karena alasan administratif, bukan karena pokok perkara dinyatakan salah," jelasnya.
Dian juga membenarkan, bahwa selama 2024 hingga 2025 pihaknya menerima surat tagihan dari Dishub untuk menuntaskan membayar setoran parkir.
Baca juga: Ditagih Dishub Sidoarjo soal Setoran Parkir Rp 14,8 M, Begini Jawaban PT ISS!
Seluruh surat tersebut telah dijawab secara resmi dan menjadi bagian dari alat bukti dalam gugatan wanprestasi.
"Benar, kami menerima surat tagihan dari Dishub. Semua kami balas secara resmi, termasuk surat kepada bupati. Seluruh dokumen itu menjadi bagian dari bukti dalam perkara yang kami ajukan," ungkapnya.
Sesuai tagihan Dishub, PT ISS diminta segera melunasi kewajibannya membayar setoran selama dua tahun sebesar Rp 14,8 miliar. Rinciannya pada 2025 sebesar Rp 7,7 miliar dan Rp 7,1 miliar untuk tagihan 2024.
Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki mengaku sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Sidoarjo. "Kami sudah berkirim surat ke PN untuk pengajuan eksekusi," katanya.{*}
| Baca berita Sengketa Parkir Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur