Legislator Jatim Ini Dinilai Tak Tersentuh di Kasus PJUTS! Berharta Rp 22,2 M, Utang Rp 10,5 M
SURABAYA | Barometerjatim.com – Nama anggota DPRD Jatim dari Fraksi PAN, Husnul Aqib menjadi sorotan setelah kencang dikaitkan kembali dengan kasus korupsi hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2020.
Kasus ini telah memenjarakan 4 orang. Yakni eks Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) Jonathan Dunan yang divonis 12 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 30,5 miliar, serta 3 lainnya Supartin, David Rosyidi, dan Fitri Yadi masing-masing divonis 5,5 tahun penjara.
Baca juga: Kasus CSR BUMD Jatim PT PJU Menggantung, KCB Ultimatum Lapor ke Kejagung!
Nama Aqib juga berkali-kali muncul dalam persidangan, termasuk disebut Jonathan menerima bagian Rp 31 miliar namun tak tersentuh bahkan tak pernah dihadirkan di persidangan.
Selain itu, terungkap dalam "Berita Acara Klarifikasi dan Kesanggupan" berkop Inspektorat Jatim, Aqib menyatakan kesanggupan mengembalikan Rp 10 miliar dari total kelebihan pembayaran Rp 40,9 miliar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun menurut Inspektur Jatim saat itu, Helmy Perdana Putera yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 8 Juni 2023, Jonathan akhirnya keberatan dengan nilai uang yang harus dikembalikan. Sedangkan Aqib bersedia menyerahkan Rp 10 miliar.
Helmy juga meminta bantuan 5 orang pimpinan DPRD Jatim untuk dana partisipasi pengembalian kerugian negara. Mereka sepakat iuran Rp 10 miliar, kemudian disetorkan melalui Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Anwar Sadad ke Bank Jatim.
"Logika sederhana, pengembalian uang Rp 10 miliar atas temuan BPK menjadi pembukti bahwa Husnul Aqib dapat dikategorikan terlibat,” nilai Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim, Holik Ferdiansyah yang menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (10/8/2026), menuntut agar kasus PJUTS Lamongan dibuka lagi dan memeriksa Aqib.
“Mustahil dan tidak akan pernah ada orang yang mau memberikan ganti rugi apabila tidak ikut menikmati," tandasnya, sembari mengultimatum akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lagi pula, kata Holik, di Pasal 4 UU Tipikor gamblang disebutkan, bahwa pengembalian uang negara tidak serta merta menghapus tindak pidana pelaku.
"Bukan tiket bebas hukum, tapi menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan pidana yang bersangkutan,” ucapnya.
Bisa mengembalikan uang Rp 10 miliar untuk menutupi kelebihan bayar penyelewengan hibah bantuan PJUTS, seberapa tajir Husnul Aqib?
Baca juga: KCB Tuntut Kasus PJUTS Dibuka Lagi, Usung Poster Tangkap dan Kurung Husnul Aqib!
Legislator kelahiran Lamongan itu memiliki kekayaan Rp 22,2 miliar sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 30 Maret 2025 untuk periodik 2024. Namun dia juga memiliki utang Rp 10,5 miliar, sehingga total kekayaan bersihnya Rp 11,7 miliar.
Harta Aqib terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Lamongan, Gresik, dan Surabaya senilai Rp 13,6 miliar. Semuanya hasil sendiri.
Lalu alat transportasi dan mesin senilai Rp 38 juta, harta bergerak lainnya Rp 2,5 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp 6 miliar.
Jonathan Ikut Mengejar
Tak hanya KCB, sebelumnya Kuasa Hukum Jonathan Dunan, Raja Daniel Partonggo Butar-Butar dari Kantor Hukum RF Law Firm juga mengajukan permohonan ke Kejati Jatim untuk pemeriksaan ulang perkara PJUTS.
“Kami mengajukan laporan dan permohonan pemeriksaan ulang perkara, masing-masing ke Aswas (Asisten Pengawasan Kejaksaan) dan Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus),” kata Raja, Senin, 6 Juli 2026.
Baca juga: KPK Ungkap Tarif Geser Plafon Hibah 15-20%, Apa Iya Hanya Sadad dan Mahhud yang Bermain?
Jonathan mengajukan permohonan ke Aspidsus Kejati Jatim untuk pemeriksaan ulang perkara PJUTS, karena menurutnya ada pihak yang seharusnya diperiksa dan otak intelektualnya justru tak tersentuh.
Sedangkan ke Aswas, melaporkan Kasi Pidsus Kejari Lamongan pada waktu itu yang disinyalir ada komunikasi dengan Aqib maupun YE (kini kepala daerah) untuk penyelesaian perkara ini, sehingga bisa diselesaikan cukup sampai Jonathan.
Selain ke Aswas dan Aspidsus Kejati Jatim, Jonathan juga mengajukan permohonan dan pengaduan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Komisi III DPR RI.
Belum ada komentar dari Aqib, terkait aksi demonstrasi KCB maupun pengajukan Jonathan ke Kejati Jatim untuk pemeriksaan ulang perkara PJUTS. {*}
| Baca berita Korupsi Hibah PJUTS. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur