Terungkap di Sidang! Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim Terjadi sejak Era Nurkholis

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Kamis, 15 Okt 2026 14:03 WIB
MAIN PUNGLI: Aris Mukiyono usai jalani sidang perdana, didakwa main pungli di Dinas ESDM Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometerjatim.com – Dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim baru terbongkar saat kepala dinasnya dijabat Aris Mukiyono. Namun kasus ini sudah terjadi di era kepala dinas sebelumnya, Nurkholis.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa eks Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (Kabid GAT) ESDM Jatim, Ertika Dinawati yang didakwa melakukan pungli terkait permohonan Izin Penguasaan Air Tanah (IPAT) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Rabu (14/10/2026).

Baca juga: Lurah di Surabaya Terduga Pungli Dicopot, Eri Cahyadi Kejar Semua yang Terlibat!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardhi mengungkap, Ertika dalam melakukan praktik pungli tidak sendiri tapi bersama-sama dengan eks Ketua Tim Kerja (Katimja) Pengusahaan Air Tanah/Sub-Substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah, Hermawan; Kepala Dinas ESDM Jatim periode September 2024-Maret 2026; serta Kepala Dinas ESDM Jatim periode Agustus 2021-Agustus 2024, Nurkholis.

“Bersama-sama melakukan perbuatan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang yaitu para pemohon izin IPAT,” kata JPU.

“Untuk memberikan sesuatu berupa sejumlah uang agar permohonan rekomendasi teknis yang diajukan diproses, disetujui, dan diterbitkan sebagai dasar penerbitan izin penguasaan air tanah oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim,” sambungnya.

Hermawan dan Aris Mukiyono, keduanya juga sebagai terdakwa dalam perkara ini dengan berkas terpisah. Sedangkan Nurkolis statusnya sebagai saksi.

Terima Ratusan Juta

Perbuatan Ertika bersama-sama dengan Hermawan, Nurkolis, dan Aris Mukiyono tersebut, lanjut JPU, telah memberikan keuntungan kepada terdakwa maupun pihak lain.

Ertika, didakwa menerima uang setidaknya Rp 178.000.000 dan Rp 145.000.000, sehingga keseluruhan total yang diterima Rp 317.000.000. Lalu Hermawan menerima uang setidaknya sejumlah Rp 75.500.000 dan Rp 154.500.000, sehingga total keseluruhan sebesar Rp 230.000.000.

“Saksi Nurkolis, menerima berupa uang tunai dan cendera mata setidaknya sejumlah Rp 100.000.000, dan saksi Aris Mukiyono menerima uang sejumlah Rp 445.000.000,” bebernya.

Dalam seluruh rangkaian verifikasi atau penerbitan rekomendasi teknis izin IPAT yang diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), JPU menegaskan tidak terdapat biaya resmi yang harus dibayarkan pemohon ke Dinas ESDM Jatim.

Namun dalam praktiknya, Ertika melakukan perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaannya. “Memaksa para pemohon IPAT untuk memberikan sejumlah uang agar segera memperoleh rekomendasi teknis sebagai syarat untuk menerbitkan IPAT,” katanya.

JPU menerangkan, setiap permohonan IPAT melalui OSS, didisposisi kepada verifikator untuk dilakukan sebagai persyaratan administrasi dan teknis. Setelah selesai, hasilnya disampaikan ke Hermawan untuk diteruskan ke Ertika, sebelum diajukan ke kepala dinas guna memperoleh persetujuan.

Dengan tugasnya tersebut, Ertika disebut mengetahui setiap tahapan permohonan IPAT sejak permohonan diterima hingga rekomendasi dilanjutkan ke kepala dinas, untuk memperoleh persetujuan dan penandatanganan.

Baca juga: Kejati Sita Logam Mulia Antam dari NK Hasil Pungli ESDM Jatim, Siapa NK?

“Saksi Hermawan memaksa para pemohon IPAT untuk memberikan sejumlah uang agar segera memperoleh rekomendasi teknis, sebagai syarat untuk menerbitkan IPAL dilakukan sejak Februari 2024, yaitu pada saat Kadis ESDM Jatim dijabat oleh saksi Nurkholis,” terang JPU.

Diteruskan Aris Mukiyono

Pada Februari 2024, lanjutnya, setelah Ertika dilantik sebagai Kabid GAT, melaporkan kepada Nurkholis selaku kepala dinas saat itu dan disampaikan oleh Nurkholis bahwa terkait penerbitan rekomendasi teknis perizinan IPAT agar kepada pemohon dikenakan biaya percepatan.

Selanjutnya, Ertika meneruskan penyampaian Nurkolis kepada Hermawan agar pemohon IPAL diterapkan biaya percepatan. Ertika juga menyampaikan kepada Hermawan agar dilakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dari uang percepatan tersebut.

Permintaan uang kepada pemohon IPST tersebut, bahkan terus dilanjutkan ketika terjadi pergantian Kadis ESDM Jatim dari Nurkholis ke Aris Mukiyono.

“Pada saat saksi Aris Mukiyono menjabat sebagai Kadis ESDM, juga menyampaikan agar terhadap pemohon IPAL yang belum memberikan uang untuk percepatan penerbitan rekomendasi teknis, agar proses permohonannya tidak dilanjutkan dulu sebelum pemohon memberikan sejumlah uang,” jelas JPU.

Karena itu, Hermawan menyamapaikan kepada verifikator untuk mencatat permohonan dan nama perusahaan yang masuk. Selanjutnya, Hermawan minta verifikator menghubungi pemohon, agar menemui dirinya supaya permohonannya bisa segera diterbitkan. Pemohon yang tidak datang memberikan sejumlah uang, maka tidak diteruskan atau ditunda untuk ditandatangani kepala dinas.

Baca juga: Kasus Pungli Rp 8,4 M, Kejati Dalami Peran Eks Kadis ESDM Jatim Nurkholis!

“Selain menerima langsung atau tunai sejumlah uang percepatan rekomendasi dari pemohon, terhadap pemohon yang tinggal di luar kota saksi Hermawan meminta untuk melakukan transfer ke rekening dengan nomor atas nama Hermawan,” ucap JPU.

“Segala sesuatu yang dilakukan saksi Hermawan berkaitan dengan permiantaan uang kepada pemohon IPAL tersebut, dilaporkan kepada Ertika,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Ertika diancam dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP baru) terkait pemerasan dalam jabatan.

Lalu, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 terkait penerimaan gratifikasi.

Kemudian, Pasal 606 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat.{*}

| Baca Berita Terkait:


Berita Terbaru

Berita Populer