Aliran Pungli ESDM Jatim, Kejati Dalami Pemberian Rp 687,5 Juta ke Nurkholis!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mendalami dugaan aliran pungutan liar (pungli) Rp 687,5 juta ke Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim periode 2021-2024, Nurkholis (NK) yang terungkap dalam persidangan.
"Saat ini, penyidik tengah memfokuskan penanganan pada pendalaman lebih lanjut terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono berdasarkan hasil konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) I Gede Punia Atmaja, Kamis (29/10/2026).
Baca juga: Eks Kadis ESDM Jatim Bantah Terima Pelicin Izin Tambang Rp 200 Juta, Siapa Bohong?
"Langkah ini dilakukan untuk menguji dan mengonfirmasi fakta yang ada melalui pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang relevan," tandasnya.
Adnan menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat dugaan aliran dana pungli sebesar Rp 687,5 juta yang diserahkan kepada Nurkholis.
Dana tersebut berasal dari almarhum OS (Oni Setiawan) selaku Kepala Bidang Pertambangan sebesar Rp 552,5 juta dan terdakwa Ertika Dinawati (ED) selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) sebesar Rp 135 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat, 23 Oktober 2026, Nurkholis mengakui duit tersebut diterima secara bertahap pada Maret, April, Juli, Agustus, dan September 2024.
Penyerahan uang sebagian dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Namun dia menyebut seluruh uang yang diterimanya disalurkan untuk membantu pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya.
Baca juga: Pengusaha Tambang Ungkap Pungli ESDM Jatim: Mau Izin Beres, Bayar Rp 200 Juta!
Ketika perkara pungli ini mencuat, Nurkholis yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jatim kemudian mengembalikan uang tersebut ke Kejati Jatim. “Seluruh uang sudah diserahkan kepada kejaksaan dalam keadaan utuh," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi menyampaikan dalam proses penyidikan telah dilakukan pemanggilan terhadap 29 orang saksi.
Dari jumlah tersebut, 21 orang telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, terdiri atas 11 orang dari unsur dinas, 4 pengusaha yang mengajukan permohonan izin tambang, 3 dari pihak lain, 3 saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta 1 ahli pidana.
Baca juga: Dugaan Skandal Bank Jatim Rp 596 M Masuk Pulbaket, APMP: Seret Semua yang Terlibat!
”Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.{*}
| Baca Berita Terkait:
- Eks Kadis ESDM Jatim Bantah Terima Pelicin Izin Tambang Rp 200 Juta, Siapa Bohong?
- Pengusaha Tambang Ungkap Pungli ESDM Jatim: Mau Izin Beres, Bayar Rp 200 Juta!
- Terungkap di Sidang! Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim Terjadi sejak Era Nurkholis
- Sidang Pungli Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono Didakwa Keruk Rp 4,09 Miliar!
- Kejati Sita Logam Mulia Antam dari NK Hasil Pungli ESDM Jatim, Siapa NK?