45 Penerima RJ Jalani Sanksi Sosial di Liponsos Keputih, Bantu Mandikan ODGJ!

Reporter : -
45 Penerima RJ Jalani Sanksi Sosial di Liponsos Keputih, Bantu Mandikan ODGJ!
SANKSI SOSIAL: Penerima restorative justice jalani sanksi sosial di Liponsos Keputih Surabaya. | Foto: Pemkot Surabaya

SURABAYA | Barometerjatim.com – Pemkot Surabaya mendukung pelaksanaan restorative justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari). Dukungan diwujudkan melalui penerapan sanksi kerja sosial dan pembinaan, bagi pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, penerima RJ menjalani sanksi sosial di UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Selama menjalani sanksi, mereka dilibatkan dalam berbagai kegiatan operasional Liponsos hingga dibekali keterampilan untuk mendukung proses kembali ke masyarakat.

Kepala Dinsos Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, pihaknya mulai menerima peserta program RJ dari Kejari Surabaya pada 2025. Sepanjang tahun tersebut, sebanyak 25 orang menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih.

"Jadi kami menerima penitipan berkaitan dengan kegiatan RJ ini mulai dari 2025. Tahun 2025 yang kami terima itu sebanyak 25 orang, semuanya laki-laki," katanya, Sabtu (24/10/2026).

Penerimaan peserta pada 2025 dilakukan dalam tiga gelombang. 11 orang pada 30 Agustus, 6 orang pada 6 November, dan 8 orang pada 25 November. Sedangkan pada 2026, Dinsos kembali menerima 17 peserta, terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan.

Proses Disesuaikan

Antiek menjelaskan, khusus pelaksanaan sanksi sosial terhadap peserta perempuan disesuaikan dengan kondisi fisiknya yang sedang hamil. 

"Nah, khusus yang satu perempuan ini, kebetulan yang bersangkutan itu dalam kondisi hamil. Jadi kami proses sanksi yang kami berikan juga disesuaikan," tuturnya.

Selama menjalani sanksi sosial, para peserta membantu berbagai kegiatan operasional Liponsos Keputih, termasuk mendukung pemenuhan kebutuhan sehari-hari para klien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kegiatan tersebut antara lain membantu memandikan klien, menyiapkan dan membagikan makanan, mencuci serta menjemur pakaian, membersihkan area barak, menyapu, hingga mendampingi kegiatan senam pagi.

"Jadi rata-rata mereka melakukan kegiatan sosial di kami dengan membantu melakukan kegiatan di Liponsos, mulai dari membantu memandikan klien yang ODGJ," terang Antiek.

Antiek mengatakan, sanksi kerja sosial di Liponsos Keputih berlangsung selama tiga hari. Dalam sehari, peserta menjalankan kegiatan selama dua jam pada pagi, siang, dan malam hari. Selama masa sanksi, mereka juga tinggal di fasilitas Liponsos Keputih.

"Mereka ada tinggal bersama kami di Liponsos. Tadi di antaranya selain membantu cuci piring, juga membagikan makan dan juga kue," jelasnya.

Di sela-sela kegiatan tersebut, Antiek menuturkan peserta juga mendapatkan pembinaan mental dan kerohanian melalui kegiatan keagamaan serta pelaksanaan ibadah. 

Selain itu, peserta program RJ mendapatkan pembekalan keterampilan melalui koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya.

Liponsos Keputih, kata Antiek, memiliki fasilitas pemberdayaan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan usaha sederhana. Peserta RJ turut dilibatkan untuk mengenal aktivitas usaha, seperti cuci motor hingga penjualan kopi dan teh. 

Setelah masa sanksi berakhir, Dinsos Surabaya berkoordinasi dengan kejaksaan dan aparatur kelurahan di wilayah tempat tinggal masing-masing peserta. Koordinasi untuk menyampaikan berakhirnya masa pembinaan, sekaligus mendukung pemantauan setelah mereka kembali ke lingkungan masyarakat.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.