Dua Muncikari Tersangka, Vanessa-Avriellya Bebas

barometerjatim.com  |   Minggu, 06 Jan 2019 17:38 WIB

Bebas! Avriellya Shaqqila usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintangBebas! Avriellya Shaqqila usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang
Bebas! Avriellya Shaqqila usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang

SURABAYA, Barometerjatim.com Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, dua artis yang terlibat prostitusi online, dibebaskan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran hingga kini statusnya masih saksi korban.

Baca juga: Eri Cahyadi Ajak Tomas Cegah Prostitusi Terselubung di Moroseneng: Biar Tak Ada Fitnah!

Kendati demikian, model dan aktris FTV itu tetap dikenakan wajib lapor. Karena tidak bersalah, VA dan AS tidak kami tahan, terang Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, Minggu (6/1).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, kedatangan VA dan AS ke Surabaya bukanlah inisiatif sendiri, melainkan atas permintaan mucikari. Jadi mereka ini hanya korban yang didatangkan, katanya.

Berbeda dengan dua muncikari berinisial TN (28) dan ES (37) yang turut digelandang penyidik. Oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Ada dua orang yang dijadikan tersangka. Tersangka ES dan TN sudah ditahan. TN ini berperan mendatangkan korban hingga bisa diakses, seperti tarif, dan lain-lain, kata Barung.

Kedua tersangka tersebut dinilai berperan sebagai muncikari dengan mempromosikan para artis atau selebgram melalui media sosial, khususnya Instagram.

Baca juga: Eri Cahyadi Perangi Prostitusi dan Miras Ilegal, Satpol PP Surabaya Gelar Operasi Besar-besaran!

Kemudian kedua muncikari tersebut memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi, tambah Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka juga diancam dengan Pasal 296 jungto Pasal 506 KUHP.

Baca juga: Keras! Eri Cahyadi Ancam Pecat ASN yang Jadi Beking RHU dan Hotel Pelanggar Hukum

Sebelumnya, Sabtu (5/1), anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel di Surabaya yang ditengarai dijadikan tempat prostitusi online yang melibatkan artis ibu kota.

Ternyata benar, polisi menemukan dua artis, yakni Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila. Keduanya lantas digelandang ke Mapolda Jatim bersama dua muncikarinya.

ยป Baca Berita Terkait Polda Jatim, Prostitusi

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer