KASUS SUAP DPRD JATIM: JPU KPK Wawan Yunarwanto, terus memburu para koruptor dalam persidangan dugaan suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin
Hukum
Gara-gara Sarung, Pranaya Yudha-Basuki Saling Berbantah
SIDANG DUGAAN SUAP DPRD JATIM: Lima orang saksi menghadiri persidangan dalam kasus dugaan suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (27/11). |
SW Nugroho Membantah, JPU KPK: Saudara Sudah Disumpah
BANTAH SETORAN TRIWULAN: Wakil Ketua Komisi B, SW Nugroho (berkopyah) menjawab pertanyaan JPU KPK dalam persidangan kasus suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor
Berani Eks Kadis Kehutanan Jatim Tolak Setor Rp 120 Juta
BERSAKSI UNTUK KABIL: (Dari kiri) Sri Wilujeng, Indra Wiragana dan SW Nugroho dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kabil Mubarok dalam sidang kasus suap
Penasihat Hukum Kabil Tepis Ada Tim Penarik Setoran Dinas
BANTAH ADA TIM DELEGASI: Ketua tim penasihat hukum Kabil Mubarok, Otman Ralibi membantah ada Tim Delegasi yang ditugaskan untuk menarik setoran dari dinas
Didakwa Terima Suap Rp 225 Juta, Kabil Tak Ajukan Eksepsi
TIDAK AJUKAN EKSEPSI: Kabil Mubarok konsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai mendengar dakwaan dari JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor
Tersengat Kasus Suap, Revisi Perda Sapi Ikut Tersendat
PARIPURNA DPRD JATIM: Suasana sidang paripurna di DPRD Jatim. Para wakil rakyat semakin disorot publik sejak kasus suap setoran triwulan dan pembahasan revisi
Biaya Revisi Perda Rp 100 Juta, Begini Cara Disnak Cari Duit
BERLANGSUNG LAMA: Kabag Kesmavet Disnak Jatim, Juliani Poliswari, setoran ke Komisi B DPRD Jatim berlangsung sebelum Rohayati menjabat kepala dinas. | Foto:
3 Kali Mangkir Jadi Saksi, Prana Yudha Bisa Dipanggil Paksa
SIAP PANGGIL PAKSA: JPU KPK, Wawan Yunarwanto (kiri) akan minta hakim memanggil paksa Pranaya Yudha Mahardika jika tiga kali mangkir tanpa alasan yang jelas. |
Kabil Berbelit-belit, Hakim: Saudara Itu Guru Ngaji, S2 Lagi
PERCAKAPAN BASUKI-KABIL: JPU KPK memperdengarkan bukti rekaman percakapan yang dilengkapi transkrip antara Basuki dan Kabil Mubarok pada persidangan di