4 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Dibui, Kapan KPK Sikat Kelompok Sadad dan Iskandar?

Reporter : -
4 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Dibui, Kapan KPK Sikat Kelompok Sadad dan Iskandar?
TAHAN SEMUA: Musfiq, orasi di depan Gedung KPK desak tahan 17 tersangka korupsi hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

JAKARTA | Barometer Jatim – Sudah dua bulan lebih, sejak 2 Oktober 2025, 4 dari 21 tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak -- divonis 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar -- ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun hingga kini, 17 lainnya -- baik tersangka penerima maupun pemberi -- tak kunjung diborgol dan berompi oranye. Padahal, penetapan tersangka sudah dilakukan KPK sejak 5 Juli 2024 atau hampir genap 2 tahun.

Melihat KPK yang tak kunjung gerak cepat, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang selama ini gencar melakukan demonstrasi terkait korupsi hibah di provinsi yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa tersebut, menuntut keadilan.

Mereka meluruk ke Jakarta, Senin (8/12/2025), menggelar demonstrasi di Gedung Merah Putih KPK sambil mengusung spanduk mempertanyakan kapan lembaga antirasuah menahan 17 tersangka lainnya.

“KPK agar segera melakukan penahanan secara menyeluruh dan berasaskan keadilan kepada 21 tersangka kasus dana hibah, yang telah merugikan rakyat Jatim dan keuangan negara sejak 2019 hingga 2024,” teriak Koordinator Jaka Jatim, Musfiq.

“KPK menetapkan 21 tersangka secara bersamaan, maka tidak boleh hanya sebagian yang ditahan, semua tersangka harus dijerumuskan ke penjara,” sambungnya.

Musfiq minta KPK profesional dan objektif dalam menjalankan penegakan hukum, “Kasus dana hibah Jatim sudah terang benderang, apa lagi yang ditunggu KPK?” katanya.

Selain melakukan demonstrasi, Jaka Jatim juga menindaklanjuti laporannya ke KPK terkait dana hibah yang dikelola Gubernur Jatim dan Yayasan Masjid Al Akbar Surabaya.  

Pemberi Suap Kusnadi

Lagi pula, 4 tersangka yang ditahan KPK baru dari kelompok pemberi suap untuk Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi.

“Kapan KPK sikat kelompok Anwar Sadad dan Achmad Iskandar? Kasus dana hibah Jatim sudah lama didalami KPK, saatnya KPK tegas memberikan sanksi hukum kepada para koruptor di Jatim,” ucapnya.

Karena itu, di momen Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2025, saatnya KPK menuntaskan kasus korupsi hibah di Jatim yang sudah lama terkatung-katung. 

Apalagi dari 17 tersangka yang belum ditahan, ada 2 orang yang masih aktif sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 yakni Achmad Iskandar (Demokrat) dan Moch Mahrus (Gerindra), serta 1 orang sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 yakni Anwar Sadad (Gerindra).

“Sangat aneh apabila tersangka korupsi masih menikmati gaji dan tunjangan dari negara, apakah sebobrok itu penegakan hukum di republik ini?” sambung Sibro Mulisi, orator lainnya.

“Sudah saatnya KPK membongkar dan menuntaskan kasus korupsi dana hibah Jatim ini secara terang benderang. Harus diselesaikan demi mewujudkan Jatim resik-resik dari korupsi,” tandasnya.

4 Penerima, 17 Pemberi

Dalam babak baru kasus korupsi dana hibah, KPK menetapkan 21 tersangka terdiri dari 4 tersangka penerima yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim di periode yang sama), Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono (staf Anwar Sadad). Sedangkan 17 lainnya merupakan tersangka pemberi.

“Jadi masing-masing dari 4 tersangka penerima ini ada pemberinya masing-masing, pemberinya tidak satu. Ada yang 4, ada yang 5, gitu ya. Seluruh pemberinya ada 17 orang, penerimanya ada 4 orang,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Nah, saat ini yang ditahan baru tersangka pemberi untuk tersangka penerima, Kusnadi. Keempatnya yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra (swasta dari Kabupaten Blitar), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta dari Tulungagung).

Seharusnya, KPK memanggil 5 tersangka tapi untuk A Royan (swasta dari Tulungagung) di hari 4 tersangka ditahan namun tidak hadir karena alasan sakit dan berkirim surat minta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Asep Guntur menjelaskan, dari patgulipat dana hibah ini Kusnadi diduga mengantongi fee lewat ijon Rp 32,2 miliar dari koordinator lapangan (korlap) yang diterima dalam kurun empat tahun sejak 2019 hingga dengan 2022, saat menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Fee tersebut berasal dari lima orang korlap pengelola jatah hibah Kusnadi yang besarannya bervariasi antara 20 sampai 30 persen. Yakni dari JPP (Jodi Pradana Putra) sebesar Rp 18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 91,7 miliar.

Lalu dari HAS (Hasanuddin) Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total hibah yang dikelola Rp 30 miliar. Kemudian dari SUK (Sukar), WK (Wawan Kristiawan) dan AR (A Royan) Rp 2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola Rp 10 miliar.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.