PLEDOI BAMBANG-ANANG: Bambang Heryanto dan Anang Basuki Rahmat saat membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat (13/10). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Terdakwa
Bambang Heryanto mengaku bersalah dalam kasus suap setoran triwulan Komisi B
DPRD Jatim. Dia juga meminta maaf kepada Gubernur Jatim, Soekarwo hingga kelompok petani di Jawa Timur.
"Saya minta maaf kepada Bapak Gubernur (Pakde Karwo), Bapak Wagub, Bapak Sekretaris Daerah, masyarakat Jatim, terutama kelompok petani atas kekhilafan saya sehingga peristiwa ini terjadi," kata mantan kepala Dinas Pertanian Jatim tersebut saat membacakan pledoi pada persidangan di
Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (13/10).
Selama tujuh menit, dalam pledoinya, Bambang juga meminta maaf kepada keluarganya, karena peristiwa ini telah membuat malu dan menyusahkan mereka dalam berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
Baca:
Kasus Suap, Eks Kadistan Jatim Dituntut 2 Tahun Penjara
"Saat ini hanya tinggal penyesalan yang ada dalam diri saya. Harga diri saya telah hancur dan rasanya sangat sulit sekali untuk menegakkan kembali. Saya berharap tetap mendapat dukungan dari keluarga agar bisa tetap menatap hidup di sisa umur saya," paparnya.
Rasa penyesalan itu pula yang mendorong
Bambang untuk menyampaikan fakta atas kejadian yang sebenarnya, termasuk mengajukan
justice collaborator (JC) sejak penyidikan maupun saat penuntutan.
"Saya berterima kasih pada pimpinan
KPK melalui penuntut umum yang telah mengabulkan permohonan JC saya," katanya.
Baca:
Sidang Suap DPRD Jatim, Rohayati Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Bambang menyebut bahwa pledoi ini bukan pembelaan tapi taubat. "Saya menyerahkan sepenuhkan keputusan kepada majelis hakim, saya percaya Yang Mulai akan menetapkan keputusan seadil-adilnya berdasarkan hati nurani dan fakta persidangan," tambahnya.
Dia juga memohon majelis hakim dan
JPU KPK untuk tetap menempatkan dirinya di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng. "Dengan pertimbangan dekat istri dan keluarga yang lain. Saya berharap permohonan ini dapat dikabulkan," pintanya.
Dalam persidangan sebelumnya, 6 Oktober 2017, Bambang dituntut JPU KPK pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak berita terukur barometerjatim.com di
Google News.