Sempat diwarnai kericuan di hari pertama, eksekusi lahan 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo akhirnya selesai di hari kedua.
PT Ciptaning Puri Wardani
Sengketa Tanah di Sidoarjo sejak 2019: Pemohon Menang, 19 November 2025 Dieksekusi!
Putusan sudah inkrah. PN Sidoarjo menetapkan sengketa tanah seluas 7.798 M2 di Desa Jumput Rejo yang dimenangkan pemohon dieksekusi 19 November 2025.