Minta Kepastian Hukum Tanah, Komisi C DPRD Surabaya Temui ATR/BPN dan Pertamina
SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi C DPRD Surabaya menemui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pertamina, Jumat (10/10/2025).
Langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak atas tanah warga Kota Surabaya yang diindikasikan diklaim Pertamina, khususnya terkait Eigendom Verponding 1278.
Baca juga: Adi Sutarwijono Gencar Blusukan, Tinjau Rutilahu dan Beri Bantuan Kursi Roda
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael mempertanyakan alasan hak Eigendom Verponding 1278 dari Pertamina yang tak pernah dikonversi menjadi hak atas tanah, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, serta Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979.
“Seharusnya hak eigendom itu sudah kehilangan status sebagai hak kebendaan. Kami mendorong agar warga mendapatkan kepastian hukum, karena selama ini mereka resah akibat klaim sepihak Pertamina,” katanya.
“Apalagi ternyata Pertamina juga kesulitan menjelaskan tentang batas-batas eigendom yang mereka klaim,” sambung Josiah.
Menurutnya, warga telah memiliki alas hak yang sangat kuat, yaitu berupa SHM dan HGB. Maka dia berharap Pertamina menghentikan penggunaan mekanisme permohonan pemblokiran administratif kepada BPN, sebagai cara untuk membuat warga sebagai pemegang hak yang sah kesulitan dalam memproses peralihan tanahnya.
”Kami berharap BPN, dalam hal ini Kantor Pertanahan Surabaya juga segera menghapus seluruh catatan blokir yang telah lewat masa 30 hari, serta tidak didasarkan pada perintah pengadilan yang sah,” ujar Josiah.
Reputasi Pertamina Disoal
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan menandaskan, tindakan yang dilakukan Pertamina dengan memohon pemblokiran pada tanah-tanah yang diklaim masuk dalam Eigendom Verponding 1278, justru berdampak pada reputasi Pertamina sebagai BUMN yang seharusnya taat hukum.
Baca juga: Kompak! Adi Sutarwijono Bareng Kader PDIP Surabaya dan Warga Tanam Mangrove
“Kami menanyakan apa upaya Pertamina dalam menjalankan mandat UU Pokok Agraria 1960 untuk melakukan konversi hak tanah eigendom sebelum tenggat waktu 1980, tapi mereka belum bisa menjelaskan secara gamblang,” ujarnya.
Eri juga menyoroti BPN yang melakukan pemblokiran berdasarkan surat permintaan Pertamina pada 6 November 2023, tetapi tanpa disertai adanya gugatan di pengadilan.
“Pemblokiran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan melebihi masa 30 hari itu, bisa dikategorikan cacat prosedural,” imbuhnya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati berharap terdapat penyelesaian solutif yang berkeadilan bagi warga. Dia memastikan Komisi C DPRD Surabaya akan terus memonitor upaya penyelesaian masalah ini.
”Kami berharap prosesnya segera tuntas, warga tidak digantung dalam ketidakpastian, karena ini menyangkut hak atas tanah yang sangat krusial bagi warga,” jelasnya.
Baca juga: ASN Pemkot Surabaya Diduga Main Judol, DPRD Geram: Sanksi yang Tegas!
“Pendapat hukum dari kejaksaan yang saat ini sedang berproses. Harapannya betul-betul menjadi dasar kuat untuk kepastian kepemilikan aset oleh warga agar segera terealisasi,” imbuh Aning.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Iman Waluyo menambahkan, “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar masalah ini bisa segera terurai solusinya dengan baik.”{*}
| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur