Korupsi Hibah Rp 11,8 M, Eks Anggota DPRD Jatim Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan!
SURABAYA | Barometer Jatim – Eks anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, Hasanuddin dijatuhi hukuman 2 tahun dan 4 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Jumat (6/3/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanuddin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan membayar denda sejumlah Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander dengan dua hakim anggota, Pultoni dan Abdul Gani.
Baca juga: Jatah Hibah Kusnadi Seret 4 Orang ke Penjara, KPK Didesak Telisik Fujika Dkk!
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Menurut majelis hakim, Hasanuddin telah memberikan ijon fee dalam beberapa kali kepada Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019, Kusnadi dengan total Rp 11,8 miliar untuk memberikan jatah hibah pokir yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2020-2022.
Hal yang memberatkan, Hasanuddin disebut tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan keadaan yang meringankan, di antaranya mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Baca juga: VIDEO: Korupsi Hibah Jatim, 4 Terdakwa Merengek Minta Dihukum Ringan!
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim menetapkan penahanan yang telah dijalani Hasanuddin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan tetap berada dalam tahanan.
Vonis majelis hakim ini 5 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara 2 tahun dan 9 bulan serta denda Rp 50 juta rupiah subsider 50 hari.
Usai membacakan putusan, Hakim Ferdinand menanyakan apakah menerima, menolak dengan upaya hukum banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari. “Menerima Yang Mulia,” kata Hasanuddin lirih setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Pledoi, 4 Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Merengek Minta Dihukum Ringan!
Selain Hasanuddin, majelis hakim juga menghukum tiga terdakwa lainnya. Yakni Jodi Pradana Putra dengan pidana 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari, serta dua terdakwa lainnya Sukar dan Wawan Kristiawan masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur