DLH Pergoki Pembuang Limbah Kurban ke Kali Surabaya, Terancam Denda Rp 50 Juta!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menggelar patroli pengawasan pembuangan dan pencucian rumen (kotoran hewan kurban) di sepanjang Kali Surabaya yang dimulai dari Sungai Asreboyo, Rabu (27/5/2026).
Dalam patroli, petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang kedapatan mencuci limbah pemotongan hewan kurban di sungai. Satu kelompok di antaranya langsung dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa penyitaan KTP untuk diproses ke pengadilan.
Baca juga: Shalat Idul Adha di Balai Kota Surabaya, Gerimis Tak Surutkan Antusias Warga
Pelaksana Tugas Kepala DLH Surabaya, M Fikser menjelaskan satu kelompok yang ditindak tersebut, terbukti membuang limbah darah segar hasil penyembelihan langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai.
"Yang tiga kelompok kami beri imbauan untuk berhenti dan membawa kembali rumennya dalam glangsing (karung) ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS),” kata Fikser.
“Nah, yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi, karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu," jelasnya.
Fikser menegaskan, langkah membawa pelanggar ke sidang tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan Hidup yang berlaku, pelanggar terancam denda maksimal hingga Rp 50 juta yang nantinya diputuskan hakim di pengadilan.
"Kalau denda di tempat mungkin nilainya kecil, sekitar Rp 75.000. Tapi kali ini tidak, kita sita KTP-nya dan bawa ke jalur tipiring. Biar ada proses sidang di pengadilan, biar ada efek jera," tegasnya.
Patroli intensif ini dilakukan karena aliran Kali Surabaya dan Kalimas merupakan salah satu sumber bahan baku air bersih PDAM Kota Surabaya, sekaligus tempat menjaga keberlangsungan ekosistem sungai.
Baca juga: Pemkot Terima Sapi Kurban Bantuan Prabowo, Dibeli dari Peternak Surabaya
“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga membuat daging kurban berisiko terkontaminasi bakteri dari air sungai yang tidak bersih,” ucapnya.
Mengoptimalkan pengawasan, Pemkot Surabaya telah membagi wilayah menjadi lima zona. DLH juga berkolaborasi dengan BPBD, Satpol PP kota, Satpol PP kecamatan, serta pihak kepolisian untuk menyusuri seluruh jalur sungai di Surabaya.
Siapkan 18 Dump Truck
Fikser menambahkan, bagi masjid atau panitia yang menyembelih hewan kurban dalam jumlah banyak, DLH Surabaya menyediakan layanan jemput bola secara gratis selama empat hari hingga hari Minggu mendatang.
“Kami menyiagakan 18 armada dump truck khusus untuk mengangkut limbah kurban ini langsung ke Tempat Pembuangan Akhir," kata Fikser.
Baca juga: Budidaya Perikanan Silvofishery, BRIDA Surabaya Akui Perlu Edukasi Masif!
“Selain itu, kami juga membagikan nomor kontak penanggung jawab rumen se-Surabaya untuk melakukan penjemputan limbah pemotongan hewan kurban,” sambungnya.
Terkait limbah darah, Fikser mengimbau agar panitia kurban menampungnya terlebih dahulu. Misalnya dimasukkan ke dalam kantong plastik hingga membeku, baru kemudian dibuang ke TPS agar bisa diangkut petugas secara aman.
"Kami berharap warga Surabaya semakin sadar. Kemudahan fasilitas sudah kami berikan, jadi mohon kerja samanya untuk tidak lagi mengotori sungai Kota Surabaya,” imbuhnya.{*}
| Baca berita Idul Adha. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur