Eri Copot Lurah Tambak Wedi, Pengamat: Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mencopot Lurah Tambak Wedi, Muchamad Yusufian dan digeser menjadi kepala seksi buntut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) menarik perhatian publik.
Imbas pencopotan tersebut, timbul reaksi penolakan dari sebagian warga, bahkan hingga ada yang mengancam akan mengembalikan stempel RT dan RW, sebagai bentuk protes atas rotasi tersebut.
Di sisi lain, rotasi ini dilakukan demi menjaga integritas birokrasi Pemkot Surabaya terkait adanya dugaan pungutan tidak resmi pada pengelolaan fasilitas publik.
Pemerhati Kebijakan Publik, Isa Ansori menilai perdebatan publik tidak boleh berhenti sekadar pada urusan mutasi pejabat. Menurutnya, momentum ini harus menjadi titik balik evaluasi total terhadap tata kelola pemerintahan dan aset publik di Surabaya.
“Kedua respons tersebut patut dipahami dalam kerangka yang berbeda. Warga menilai lurah berdasarkan kedekatan, kepedulian, dan pengabdiannya selama memimpin wilayah,” kata Isa, Sabtu (11/7/2026).
“Sedangkan pemerintah, memandang lurah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan,” sambungnya.
Isa menandaskan, tidak ada yang keliru dari dua sudut pandang tersebut. Namun apabila perhatian warga hanya berhenti pada perdebatan mengenai mutasi, justru berisiko mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni tentang tata kelola pemerintahan.
Dia menyebut, peristiwa ini seharusnya sebagai bahan evaluasi pengelolaan aset publik, kawasan wisata, sentra kuliner, dan aktivitas ekonomi yang ada di Kota Surabaya. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot juga mendorong warga ikut dalam berbagai program pemberdayaan.
“Pendekatan ini patut diapresiasi karena membuka ruang partisipasi warga dalam pembangunan. Akan tetapi, partisipasi warga tidak boleh dimaknai sebagai berpindahnya tanggung jawab negara,” ucapnya.
Menurutnya, ketika pengelolaan suatu kegiatan yang melibatkan paguyuban atau kelompok masyarakat, yang berpindah hanyalah pelaksanaan operasionalnya. Sebab tanggung jawab administratif, pengawasan, dan akuntabilitas tetap berada dalam sistem Pemkot.
“Negara tidak pernah menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada siapa pun. Dalam perspektif administrasi publik terdapat prinsip yang sangat mendasar, kewenangan dapat didelegasikan, tetapi tanggung jawab tidak pernah dapat dilepaskan,” ujarnya.
Karena itu, Isa menegaskan kembali, kejadian ini bisa menjadi bahan evaluasi yang lebih luas bagi Pemkot Surabaya. Seluruh bentuk pengelolaan fasilitas publik yang melibatkan kelompok masyarakat perlu ditinjau kembali.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur