Penggelapan Kasur di Sidoarjo Divonis 2 Tahun, Korban Kecewa: Terlalu Ringan!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Furqon Azizi, terdakwa perkara penggelapan pengadaan kasur senilai Rp 620 juta divonis 2 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (2/7/2026).
Vonis majelis hakim yang diketuai Riyono tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dihukum 4 tahun penjara.
Baca juga: Diwarnai Perlawanan, Rumah Hasil Lelang di Sidoarjo Tetap Dieksekusi!
"Mengadili, karena perbuatannya terdakwa dipidana 2 tahun serta memerintahkan agar tetap dalam tahanan," kata Riyono saat membacakan putusan.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa yang meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dalam pledoinya, kuasa hukum beralasan terdakwa tidak memiliki niat jahat dan telah menunjukkan itikad baik dengan menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ibu terdakwa sebagai bentuk tanggung jawab.
Namun majelis hakim menilai, alasan itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Fakta persidangan menunjukkan, tujuh pondok pesantren telah melakukan pembayaran kepada terdakwa.
"Sehingga, dalil pembelaan tersebut tidak dapat mengesampingkan unsur pidana yang didakwakan," ujar majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Majelis juga menolak keberatan penasihat hukum terdakwa terkait legal standing saksi pelapor, Dewi Sulis Herawati.
Laporan Dewi dipandang tidak sah karena Direktur PT Dinasty Indomegah, Tan Rudy Tantoso tidak pernah memberikan kuasa kepada pelapor.
Baca juga: Sengketa Parkir Dishub Sidoarjo vs PT ISS Berlarut, Kabag Hukum Angkat Bicara!
Namun hakim berpendapat proses pelaporan telah memenuhi syarat formil sehingga keberatan tidak dapat diterima.
Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan dan menyatakan Furqon Azizi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan.
Usai sidang, Penasihat Hukum Dewi Sulis Herawati, R Fauzi Zuhri Wahyu Pradika menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis 2 tahun tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Fauzi menilai putusan tersebut terlalu ringan, karena hanya setengah dari tuntutan jaksa.
"Biasanya majelis hakim memberikan korting sekitar sepertiga dari tuntutan. Ini kami kaget, dalam persidangan hari ini ada diskon 50 persen. Tuntutan 4 tahun menjadi 2 tahun. Kami selaku kuasa hukum korban merasa putusan ini tidak adil," ujar Fauzi.
Baca juga: 14 Tahun Jadi Buronan, Pelarian Panjang Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya!
"Kami berharap JPU Kejari Sidoarjo mengajukan banding, sehingga Pengadilan Tinggi dapat memutus perkara ini secara maksimal sesuai fakta persidangan," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 17 Juni 2026, JPU Andik Susanto menuntut Furqon Azizi dengan pidana penjara selama 4 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait tindak pidana penggelapan.{*}
| Baca berita Penggelapan. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur