Satpol PP Surabaya Temukan Warkop Jual Miras, Langsung Disegel!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Satpol PP bersama petugas gabungan melakukan pengecekan terhadap sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Surabaya Utara, Jumat (13/8/2026) malam.
Pengecekan menindaklanjuti aduan masyarakat, terkait dugaan aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum..
Hasilnya, dari tujuh warkop yang dicek, Satpol PP Surabaya menemukan satu warkop yang digunakan untuk aktivitas karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya, Agustinus Anang Timur, menjelaskan lokasi tersebut berada di kawasan perkampungan padat penduduk berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol.
“Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol. Satpol PP juga memasang stiker pelanggaran sebagai penanda bahwa tempat usaha tersebut ditemukan melakukan pelanggaran.
“Selanjutnya akan kami proses sanksi tindak pidana ringan. Pemasangan stiker pelanggaran ini, juga menjadi langkah pengawasan dan tindak lanjut kami terhadap tempat usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, petugas memberikan imbauan kepada pemilik warkop agar menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Anang menegaskan, Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) maupun tempat usaha lainnya secara berkala, khususnya terhadap lokasi yang menjadi perhatian atau aduan masyarakat.
“Kami juga mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ucapnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur