Revisi Perda Hak Keuangan, DPRD Jatim Jangan Terkesan Kejar Tambah Penghasilan!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Fraksi Partai Demokrat sejalan dengan pendapat Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa agar revisi Perda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Jatim memperhatikan regulasi yang berlaku serta tetap pada koridor pengelolaan keuangan daerah.
"Perlu mendapatkan perhatian dari kita semua,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo saat membacakan tanggapan fraksinya atas pendapat gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim dalam rapat paripurna, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Di Depan Khofifah dan Ipuk, Nelayan Banyuwangi Sambat ke Gibran soal Perizinan!
“Sebagaimana sinyalemen saudara gubernur agar regulasi ini tidak memunculkan kesan publik, bahwa dewan sengaja 'punya karep' (keinginan) mendapatkan tambahan penghasilan," sambungnya.
Mengingat, tandas Rasiyo, dalam Raperda ini terdapat pengaturan yang berimplikasi finansial, meskipun hal tersebut secara yuridis memang menjadi hak hukum DPRD yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Setidaknya, ada enam materi pokok dalam Raperda Hak Keuangan yang berimplikasi finansial. Pertama, jenis belanja pada pos sekretariat DPRD. Kedua, pelaksanaan kegiatan reses sebanyak tiga kali dalam setiap masa persidangan.
Ketiga, perubahan istilah kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas. Keempat, perubahan waktu pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas.
Kelima, persyaratan pemindahtanganan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas. Keenam, perubahan mengenai ketentuan pemberian uang jasa pengabdian.
Fraksi Partai Demokrat, lanjut Rasiyo, ingin membangun persepsi yang utuh bahwa pengajuan Raperda ini bukan semata-mata soal penyesuaian dengan norma hukum nasional, tetapi secara nyata memang untuk menunjang agar kinerja dewan lebih fungsional.
Baca juga: SiLPA Jatim Rp 3,38 T, Jika Dibagi ke 3,8 Juta Penduduk Miskin per Orang Rp 890 Ribu!
Karena itu, Fraksi Partai Demokrat mengajak koleganya merumuskan secara tepat guna meminimalisir persepsi publik yang ditujukan ke dewan terlihat secara normatif income oriented.
“Tetapi juga untuk mengapresiasi setiap pemikiran dari rakyat dengan memberikan suvenir (untuk peserta reses) beserta isinya secara pantas,” ucap Rasiyo.
Dalam lingkup demikianlah, tegasnya, Raperda tersebut secara praktis yuridis merupakan kebutuhan tetapi tetap harus disempurnakan sesuai dengan dinamika hukum pemerintahan daerah.
“Lebih dari itu, bagi Fraksi Partai Demokrat, pembentukan Raperda ini secara fundamental perlu mendapat perhatian mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas hak keuangan dan administratif DPRD Jatim,” kata Rasiyo.
Baca juga: SiLPA Pemprov Jatim Tembus Rp 3,38 T, Ini Respons Emil ke Fraksi Pengkritik!
“Kita semua tahu bahwa masalah keuangan merupakan sesuatu yang sangat sensitif, khususnya dalam tata kelola keuangan pemerintahan yang baik (good financial governance),” imbuhnya.{*}
- Materi Pokok dalam Raperda Hak Keuangan yang Berimplikasi Finansial
1. Jenis belanja pada pos sekretariat DPRD.
2. Pelaksanaan kegiatan reses sebanyak 3 kali dalam setiap masa
persidangan.
3. Perubahan istilah kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan
perorangan dinas.
4. Perubahan waktu pengembalian rumah negara dan perlengkapannya
serta kendaraan perorangan dinas.
5. Persyaratan pemindahtanganan rumah negara dan kendaraan
perorangan dinas.
6. Perubahan mengenai ketentuan pemberian uang jasa pengabdian.
| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur