Bongkar Dugaan Jual Beli Plafon Hibah Jatim, Anwar Sadad Geser Rp 15 M ke Mahhud!

Reporter : Andriansyah  |   Kamis, 05 Nov 2026 02:59 WIB
BUKA-BUKAAN: Zaenal Afif Subeki, ungkap Anwar Sadad dua kali geser plafon hibah ke Mahhud. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometerjatim.com – Kamis (5/11/2026) hari ini, sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim klaster Anwar Sadad kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Salah satu yang menjadi perhatian, selain ijon fee akankah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membongkar dugaan jual beli plafon hibah pokir antaranggota DPRD Jatim (aspirator) serta siapa saja yang bermain.

Baca juga: Jadi PIC Hibah Pokir Afif Terima Berjuta-juta dari Pimpinan DPRD Jatim, Ngakunya sih THR!

Terlebih di persidangan sebelumnya, Kamis (29/10/2026), eks Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki saat dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa, Achmad Yahya (swasta dari Pasuruan), Wahid Ruslan (swasta dari Bangkalan), M Fathullah (swasta dari Pasuruan), dan Moch Mahrus (eks anggota DPRD Jatim 2024-2029) buka-bukaan ada pergeseran plafon antaranggota.

Menurut Afif yang juga PIC (Person in Charge) hibah pokir, pergeseran plafon dilakukan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Anwar Sadad dan anggota DPRD Jatim di periode yang sama dari Fraksi PDIP, Mahhud. Keduanya tersangka dalam kasus ini namun belum ditahan.

“Saya sampaikan yang Pak Anwar Sadad ya. Pak Anwar Sadad itu pernah ada pergeseran dengan Pak Mahhud, dua kali. Yang pertama kali itu Rp 5 miliar, karena belum pakai SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), masih pakai excel, manual, jadi datanya dikirim ke saya,” bebernya.

“Maksudnya pergeseran itu miliknya Pak Mahhud dikasihkan..“ tanya Hakim Anggota, Agus Kasiyanto. “Ndak. Miliknya Pak Anwar Sadad dikasihkan Pak Mahhud,” jawab Afif.

DIADILI: Dua dari empat terdakwa klaster Anwar Sadad diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

Namun Afif tidak tahu mengapa digeser. Dia hanya melakukan kroscek ke Anwar Sadad dan dibenarkan kalau digeser ke Mahhud. Artinya, pergeseran itu sepengetahuan aspirator pemilik jatah plafon.

Sedangkan pergeseran kedua sebesar Rp 10 miliar. Afif mengaku didatangi Mahhud, tapi karena kali ini sudah memakai SIPD, maka datanya tidak lagi lewat dirinya melainkan langsung ke Anwar Sadad.

Fee 15-20 Persen

Sebelumnya, KPK juga mengungkap Anwar Sadad tidak hanya mengambil fee ijon dari koordinator lapangan (korlap) sebesar 15-20 persen. Persentase yang sama juga diberlakukan untuk sesama anggota DPRD Jatim yang meminta pergeseran alokasi jatah hibah.

“Adapun terhadap pergeseran antaranggota dilakukan AS (Anwar Sadad) kepada rekannya, yaitu saudara MHD (Mahhud) selaku anggota DPRD Jatim,” beber Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, 22 Juli 2026.

Baca juga: Problem Sampah di Sidoarjo, Legislator Jatim Hari Yulianto Soroti BKK Rp 300 Juta!

Dari pembagian plafon di internal DPRD Jatim, KPK mencatat Sadad mendapat total jatah Rp 291,5 miliar. Rinciannya tahun anggaran 2019 sebesar Rp 48,9 miliar, 2020 (Rp 37,6 miliar) 2021 (Rp 121,3 miliar), dan 2022 (Rp 83,7 miliar).

Sedangkan Mahhud berdasarkan tabel Alokasi Belanja Hibah Uang pada APBD Anggota DPRD di Pemprov Jatim 2020-2023 per Aspirator yang dibuka JPU KPK di persidangan Sahat, pada tahun anggaran 2020 mendapat jatah Rp 52,9 miliar, 2021 (Rp 35,3 miliar), 2022 (Rp 135 miliar) dan 2023 (Rp 99 miliar) atau total Rp 321,3 miliar.

Plafon Mahud Rp 135 M 

Melihat besaran plafon hibah yang diterima Mahhud jauh lebih besar dari Sadad terasa janggal, mengingat dia bukan pimpinan DPRD Jatim maupun ketua fraksi. Pada tahun anggaran 2022 misalnya, Mahud menerima Rp 135 miliar sedangkan Sadad kebagian Rp 83,7 miliar.

Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi sebelum meninggal dunia saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Sahat Tua Simanjuntak, 13 Juni 2023, juga mengakui mendengar adanya fee untuk aspirator terkait hibah pokir tapi istilahnya cashback.

“Saya dengar-dengar ada fee. Istilah yang saya dengar cashback, bukan ijon,” katanya saat dicecar JPU KPK, Arif Suhermanto.

Baca juga: VIDEO: Jaka Jatim Layangkan Surat Terbuka ke Prabowo, Minta Copot Anwar Sadad!

Eks Ketua Komisi D DPRD Jatim, Agung Mulyono bahkan sempat keceplosan ketika dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Sahat, 28 Juli 2023.

Agung yang kini Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, ketika diberondong pertanyaan JPU KPK mengatakan kalau pernah mendengar istilah jual beli plafon dana hibah pokir.

JPU KPK lantas mengejar keterangannya. Namun Agung berbalik berkelit dan terlihat gugup, kemudian buru-buru mengatakan tidak tahu serta meralat ucapannya.

"Tidak tahu saya," ucap Agung. "Gini deh yang saksi ketahui jual beli plafon dana hibah pokir itu apa?" kejar JPU KPK. "Beneran saya tidak tahu," elaknya.{*}

| Baca Berita Terkait:


Berita Terbaru

Berita Populer