Kader Demokrat Jatim Iskandar 2,4 Tahun Tersangka Korupsi, Aktivis Bersurat ke AHY!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Selain berorasi, aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) juga melayangkan surat terbuka ke Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam aksi demonstrasi di depan kantor Demokrat Jatim, Kamis (5/11/2026).
Jaka Jatim meminta kepada AHY agar kader Demokrat di Jatim, Achmad Iskandar dicopot sebagai kader dan anggota DPRD Jatim lantaran 2,4 tahun sejak 5 Juli 2024 menjadi tersangka korupsi hibah.
Baca juga: Iskandar Tersangka Korupsi Hibah Jatim Berharta Rp 14,1 M, Garasi Berisi Toyota Land Cruiser!
Berikut isi surat terbuka Jaka Jatim untuk AHY yang dibacakan orator aksi, Sibro Mulisi.
Baca juga: Jaka Jatim Demo Demokrat Desak Copot Achmad Iskandar: Emil Dardak Harus Tegas!
Surat Terbuka kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Dr H Agus Harimurti Yudhoyono
Dengan ini kami rakyat Jawa Timur yang tergabung dalam organisasi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menyampaikan surat terbuka kepada Bapak Dr H Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat sebagai berikut:
1. Bahwa kami yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur meminta kepada Dr H Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat agar segera melakukan langkah pemberhentian dan/atau pencopotan kepada Sdr Achmad Iskandar sebagai anggota DPRD Jawa Timur dan anggota/kader Partai Demokrat karena tersandung kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.
2. Bahwa Sdr Achmad Iskandar sejak tanggal 5 Juli tahun 2024 menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Jawa Timur dan 2 kawan yang lainnya yang masuk pada klaster Sdr Achmad Iskandar yang hingga hari ini tidak ditahan, didakwa, dituntut, dan diadili.
3. Bahwa jika Dr H Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak melakukan pemberhentian dan/atau pencopotan kepada Sdr Achmad Iskandar sebagai anggota DPRD Jawa Timur dan anggota/kader Partai Demokrat dan membiarkan jabatan tersebut tetap dipertahankan maka akan merusak reputasi dan nama baik Partai Demokrat.
4. Bahwa oknum kader Partai Demokrat yang melanggar AD/ART dan tidak taat terhadap proses hukum yang berlaku (law enforcement), sepatutnya diberikan sanksi yang tegas demi keberlangsungan penegakan hukum yang adil (due process of law) dan cita-cita mulia Partai Demokrat.
5. Bahwa Jaringan Kawal Jawa Timur dengan tegas melawan dan memerangi segala bentuk pelanggaran hukum terutama yang menyangkut anggota/kader Partai Demokrat yang menduduki jabatan publik namun melakukan tindakan tidak terpuji berupa korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).{*}
- Klaster Achmad Iskandar dalam Kasus Korupsi Hibah Jatim
Penerima:
- Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, kembali terpilih untuk periode 2024-2029), status tersangka belum ditahan.
Pemberi:
- Ahmad Jailani (swasta dari Sumenep), status tersangka belum ditahan.
- Mashudi (swasta dari Bangkalan), status tersangka belum ditahan.
| Baca Berita Korupsi Hibah Jatim:
Baca juga: Bongkar Dugaan Jual Beli Plafon Hibah Jatim, Anwar Sadad Geser Rp 15 M ke Mahhud!
- Jaka Jatim Demo Demokrat Desak Copot Achmad Iskandar: Emil Dardak Harus Tegas!
- Bongkar Dugaan Jual Beli Plafon Hibah Jatim, Anwar Sadad Geser Rp 15 M ke Mahhud!
- Demo Dibarikade Aparat, Jaka Jatim Tetap Ngegas Desak Gerindra Copot Anwar Sadad!
- Sidang Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK Beber 4 Terdakwa Nyuap 22,27 M!
- KPK Ungkap Tarif Geser Plafon Hibah 15-20%, Apa Iya Hanya Sadad dan Mahhud yang Bermain?