Istri Maju di Pilbup Lamongan, Kepala Dindik Jatim Wajib Cuti

barometerjatim.com  |   Selasa, 27 Okt 2020 06:39 WIB

WARNING: Rudiarto Sumarwono, ASN yang pasangannya maju di Pilkada wajib cuti di luar tanggungan negara. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH

SURABAYA, Barometerjatim.com Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi diduga melakukan kampanye untuk istrinya, Astiti Suwarni yang maju Cawabup di Pilbup Lamongan 2020 mendampingi Cabup Suhandoyo.

Baca juga: Khofifah Dirujak Netizen hingga Legislator soal Bantuan ke Aceh: Ayolah Jangan Pansos!

Dugaan tersebut dilontarkan Anggota Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi dan kini masih melakukan investigasi, termasuk berkirim surat kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk memastikan status cuti Wahid.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan ASN yang suami atau istrinya maju Pilkada harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

"Sesuai tindak lanjut SKB itu, jika ada pasangan (suami atau istri) ASN maju dalam Pilkada maka wajib cuti di luar tanggungan negara. Hal itu untuk menjaga netralitas ASN," kata Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Kejati Bongkar Fakta PT DABN Bukan Anak Usaha BUMD, Wah! Gimana Nih Pemprov Jatim?

Kewajiban cuti, lanjut Rudiarto, harus dilakukan.Jika tidak, ASN yang bersangkutan bisa terkena teguran. "Cuti di luar tanggungan negara itu minimal satu tahun dan bisa diperpanjang lagi," jelasnya.

Rudi menjelaskan, SKB ini ditandatangani KASN bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Bawaslu.

Dari SKB lima lembaga tersebut, KASN juga menerbitkan tindak lanjut SKB Lima Lembaga kepada seluruh instansi pemerintah termasuk kepala daerah dan lembaga kementerian.

Dalam surat tindak lanjut tersebut, KASN menjelaskan langkah-langka pencegahan dan penegakan pengawasan netralitas ASN.

Rudi menambahkan, netralitas ASN tidak hanya seputar Pemilu tapi juga berkaitan dengan pemberian pelayanan publik, penyusunan program kebijakan, serta dalam sistem manajemen ASN.

Baca juga: Misi Dagang Jatim-Kepri Catat Transaksi Rp 4,456 T, Kelautan dan Perikanan Rp 141,2 M

"Misalnya betul si X melakukan pelanggaran pasal sekian. Maka pihak terkait bisa dijatuhi hukuman disiplin apakah ringan, menegah atau berat," jelasnya.

ยป Baca Berita Terkait Pilbup Lamongan

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer