Khofifah Bantah Terima Fee Hibah 30%, PH Terdakwa: Kesaksiannya Belum Pasti Betul!
SURABAYA | Barometer Jatim – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa membantah menerima fee dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim hingga 30% saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Khofifah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Menanggapi bantahan Khofifah, Penasihat Hukum Hasanuddin, M Sofyan Maulana menyebut tidak bisa kesaksian gubernur yang juga Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU itu dipastikan benar.
“Kesaksian ini masih belum bisa diambil mentah-mentah ya, secara mutlak, karena memang ujungnya harus bermuara ke almarhum Pak Kusnadi. Di situlah nanti keterangan Ibu Gubernur hari ini dikonfirmasi oleh beliau. Tapi faktanya kan memang beliau sudah tidak ada, sudah almarhum,” katanya.
Lagi pula, ucap Sofyan, saat memberikan keterangan yang dituangkan dalam BAP, Kusnadi juga diambil sumpahnya oleh penyidik KPK.
“Jadi, kesaksian Ibu Gubernur pada saat ini belum bisa dipastikan itu betul 100 persen apa yang telah dia sampaikan di persidangan hari ini,” tegasnya.
Soal apakah keterangan Khofifah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, menurut Sofyan, semuanya tergantung penyidik KPK. Termasuk untuk mengungkap secara terang benderang perkara hibah pokir ini.
“Kalau dari kami sebenarnya keberanian ini di tangan penyidik sebagai aparat penegak hukum. Jadi semua tergantung beliau menyikapinya hari ini, apakah keterangan Ibu Gubernur ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” ucapnya.
Dalam persidangan, Khofifah membantah kalau dirinya maupun pejabat Pemprov Jatim lainnya menerima fee hibah pokir DPRD Jatim seperti yang dituduhkan Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya. Hal itu kembali ditegaskannya usai sidang.
“Saya ingin menegaskan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Kawan-kawan bisa lihat secara persentatif itu sudah di atas 300 persen," ujarnya pada awak media.
Khofifah menjelaskan di Pemprov Jatim terdapat 64 OPD. Jika masing-masing disebut menerima 3% saja, maka totalnya sudah mendekati 200%. Ditambah lagi tuduhan fee untuk gubernur, wakil gubernur, hingga Sekda.
Sebelumnya dalam persidangan Senin (2/2/2026), Khofifah disebut dalam BAP Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, almarhum Kusnadi menerima fee hibah pokir DPRD Jatim hingga 30%.
“Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mendapat sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” bunyi BAP Kusnadi yang dibacakan tim JPU KPK secara maraton.
Selain Khofifah, Sekdaprov Jatim mulai dari Pelaksana Harian (Plh) Heru Tjahjono, Pelaksana Tugas (Plt) Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono (kemudian menjadi Pj Gubernur Jatim) disebut menerima 5-10%.
Berikutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin mendapat 3-5%. Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono menerima 3-5%. Bahkan, Kusnadi menyebut semua Kepala OPD Pemprov Jatim juga kebagian 3-5%.
“Saya dapat pertanggungjawabkan secara hukum, bahwa mereka semua menerima dan diketahui semua anggota DPRD Jatim,” tegas Kusnadi dalam BAP-nya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur