Timpang Jauh Selisih UMK 2022 Surabaya-Sampang Rp 2,4 Juta

-
Timpang Jauh Selisih UMK 2022 Surabaya-Sampang Rp 2,4 Juta
DEMO BURUH: Buruh saat menolak menggelar aksi terkait UMK 2022 di depan Gedung Negara Grahadi. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di provinsi yang dipimpinnya. Berapa besarannya? Sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021, UMK tertinggi yakni Kota Surabaya Rp 4.375.479,19 dan terendah Kabupaten Sampang Rp 1.922.122,97. Menurut Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Jazuli menilik besaran UMK tertinggi dan terendah, ada selisih atau disparitas upah minimum Rp 2.453.356,22 atau mencapai 124%. "Ini secara umum menggambarkan kesenjangan pendapatan buruh di Jatim yang masih sangat jauh," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2022). Selebihnya, kata Jazuli, rata-rata UMK di Jatim 2022 sebesar Rp 2.502.929,78. Nilai ini lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 yang hanya sebesar Rp 1.891.567,12 atau selisih Rp. 611.362,66. "Idealnya UMP Jatim adalah nilai rata-rata UMK di Jatim, sehingga dapat memperkecil disparitas upah di Jatim," tandas pria yang juga Jubir Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim itu. Sementara Khofifah menuturkan, keputusan kenaikan UMK di Jatim 2022 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan. "Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama, ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Menurutnya, penetapan upah minimum merupakan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan. Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun. Khofifah menandaskan, penghitungan upah minimum 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar penghitungan penyesuaian UMK 2022. Namun khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri. Alhasil, di wilayah ring satu ada kenaikan 75 ribu. Jika menggunakan formula PP Nomor 36 tahun 2021, maka tidak ada kenaikan UMK. Jazuli cukup mengapresiasi Khofifah yang memberikan kebijakan khusus untuk daerah ring satu keluar dari formulasi PP Nomor 36 Tahun 2021, dan mengabaikan Eurat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP tersebut. Namun selain daerah ring satu, penetapan UMK 2022 masih menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021 sehingga terdapat lima  kabupaten yang tidak mengalami kenaikan, Kabupaten Malang, Jombang, Probolinggo, Jember, dan Pacitan. "Oleh sebab itu, kami serikat pekerja/serikat buruh Jatim menolak Penetapan UMK di Jatim 2022 yang masih menggunakan penghitungan formulasi PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya.
  • UMK 38 KABUPATEN/KOTA DI JATIM 2022
  1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
  2. Kab. Gresik: Rp 4.372.030,51
  3. Kab. Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
  4. Kab. Pasuruan: Rp 4.365.133,19
  5. Kab. Mojokerto: Rp 4.354.787,17
  6. Kab. Malang: Rp 3.068.275,36
  7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98
  8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
  9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09
  10. Kab. Jombang: Rp 2.654.095,88
  11. Kab. Probolinggo: Rp 2.553.265,95
  12. Kab. Tuban: Rp 2.539.224,88
  13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
  14. Kab. Lamongan: Rp 2.501.977,27
  15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
  16. Kab. Jember: Rp 2.355.662,91
  17. Kab. Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
  18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
  19. Kab. Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
  20. Kab. Kediri: Rp 2.043.422,93
  21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
  22. Kab. Tulungagung: Rp 2.029.358,67
  23. Kab. Blitar: Rp 2.015.071,18
  24. Kab. Lumajang: Rp 2.000.607,20
  25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
  26. Kab. Sumenep: Rp 1.978.927,22
  27. Kab. Nganjuk: Rp 1.970.006,41
  28. Kab. Ngawi: Rp 1.962.585,99
  29. Kab. Pacitan: Rp 1.961.154,77
  30. Kab. Bondowoso: Rp 1.958.640,12
  31. Kab. Madiun: Rp 1.958.410,31
  32. Kab. Magetan: Rp 1.957.329,43
  33. Kab. Bangkalan: Rp 1.956.773,48
  34. Kab. Ponorogo: Rp 1.954.281,32
  35. Kab. Trenggalek: Rp 1.944.932,74
  36. Kab. Situbondo: Rp 1.942.750,77
  37. Kab. Pamekasan: Rp 1.939.686,39
  38. Kab. Sampang: Rp 1.922.122,97
» Baca Berita Terkait UMK, Buruh
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.