UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim 2023 Ditetapkan, Khofifah ke Perusahaan: Patuhi atau Kena Sanksi!

| -
UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim 2023 Ditetapkan, Khofifah ke Perusahaan: Patuhi atau Kena Sanksi!
UPAH NAIK: Buruh pabrik shuttlecock di Sidoarjo. UMK 2023 di kabupaten Rp 4,518 juta. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com – Lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022, Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan. Gubernur Khofifah Indar Parawansa pun mewanti-wanti agar penyesuaian UMK dilakukan per 1 Januari 2023.

“Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun,” kata Khofifah di Surabaya, Jumat (9/12/2022).

Dia juga menegaskan, pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat. Harapannya, semua pekerja mendapat gaji sesuai dengan penetapan UMK.

"Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan ini, Khofifah berharap UMK 2023 menjadi salah satu sumber kesejahteraan para buruh di Jatim.

Selebihnya, Khofifah menerangkan, penetapan UMK 2023 dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan pada November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu, berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menaker Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Setelah UMK 2023 ditetapkan, Khofifah minta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif-produktif, terutama bagi seluruh stakeholder di Jatim. Penetapan UMK ini sekaligus menjadi penyeimbang kondusifitas Jatim.

“Memperhatikan kondisi riil perekonomian Jatim dan disparitas pengupahan antara kabupaten/kota dengan daerah lainnya, dan antara daerah kabupaten yang di dalamnya terdapat daerah kota,” Khofifah.

“Serta daerah yang berbatasan, baik dalam wilayah provinsi maupun yang berbatasan dengan provinsi lain, guna menjaga kondusifitas berusaha dan menjamin keberlangsungan investasi di daerah serta peningkatan kesejahteraan pekerja,” tuntasnya.{*}

  • Besaran UMK di 38 Kota/Kabupaten Jatim
    1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
    2. Kab. Gresik Rp 4.522.030,5
    3. Kab. Sidoarjo Rp 4.518.581,85
    4. Kab. Pasuruan Rp 4.515.133,19
    5. Kab. Mojokerto Rp 4,504.787,17
    6. Kab. Malang Rp 3.268.275,36
    7. Kota Malang Rp 3.194.143,98
    8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
    9. Kota Batu Rp 3.030.367,09
    10. Kab. Jombang Rp 2.854.095,88
    11. Kab. Probolinggo Rp 2.753.265,95
    12. Kab. Tuban Rp 2.739.224,88
    13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
    14. Kab. Lamongan Rp 2.701.977,27
    15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
    16. Kab. Jember Rp 2.555.662,91
    17. Kab. Banyuwangi Rp 2.528.899,12
    18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63
    19. Kab. Bojonegoro Rp 2.279.568,07
    20. Kab. Kediri Rp 2.243.422,93
    21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44
    22. Kab. Tulungagung Rp 2.229.358,67
    23. Kab. Blitar Rp 2.215.071,18
    24. Kab. Lumajang Rp 2.200.607,20
    25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37
    26. Kab. Sumenep Rp 2.176.819,94
    27. Kab. Nganjuk Rp. 2.167.007,05
    28. Kab. Ngawi Rp 2.158.844,59
    29. Kab. Pacitan Rp 2.157.270,25
    30. Kab. Bondowoso Rp 2.154.504,13
    31. Kab. Madiun Rp 2.154.251,34
    32. Kab. Magetan Rp 2.153.062,33
    33. Kab. Bangkalan Rp 2.152.450,83
    34. Kab. Ponorogo Rp 2.149.709,45
    35. Kab. Trenggalek Rp 2.139.426,01
    36. Kab. Situbondo Rp 2.137.025,85
    37. Kab. Pamekasan Rp 2.133.655,03
    38. Kab. Sampang Rp 2.114.335,27

» Baca berita terkait Buruh

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.